Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyediakan inkubator bisnis menjadi inovasi lewat rumah pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro yang bertempat di Kecamatan Legok.
"Kita akan melaunching bulan Maret, langsung oleh Bupati terpilih serta Wakil Menteri UMKM yang direncanakan akan hadir," ucap Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang Anna Ratna Maemunah, Rabu 19 Februari 2025.
Anna menegaskan, rumah pemberdayaan dan pengembangan tersebut digunakan bagi para pelaku usaha mikro atau pengusaha usaha mikro untuk tempat Inkubasi, sehingga dapat naik kelas.
"Nantinya dapat dijadikan pusat pengembangan untuk pelaku usaha dalam meningkatkan pemasaran online maupun offline, dengan memetakan setiap produk yang dihasilkan," pungkasnya.
Selain itu, Diskum terus mendorong pelaku usaha mendapatkan legalitas. Sebanyak 61.011 UMKM yang terdata, terus diupayakan untuk mendapatkan legalitas.
Tujuannya untuk memberikan ketenangan pada konsumen yang diketahui bersama masyarakat Indonesia pemeluk agama Islam, serta memperluas jangkauan pasar jual dan terdapat perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual dari pihak lain.
"Jadi rantai siklusnya, kami lakukan pemberdayaan selanjutnya kami siapkan pengembangannya serta kami bantu permodalannya menggunakan UPDB," kata Anna.
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews