Connect With Us

Bikin NIB UMKM di Kota Tangerang Gratis, Cuma 5-10 Menit Lewat Aplikasi OSS

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 17 Februari 2025 | 18:20

Pembuatan NIB di Kota Tangerang gratis. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mendorong pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pembuatan NIB di Kota Tangerang dapat diproses secara online setiap hari selama 24 jam melalui website oss.go.id atau aplikasi OSS Indonesia versi 2.0. Layanan ini pun gratis atau tanpa pungutan biaya.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menjelaskan NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha.

“NIB berlaku sebagai legalitas sah di mata hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi atau BKPM melalui sistem oss.go.is. NIB berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan hak ases kepabeanan,” jelasnya, Senin 17 Februari 2025.

 

Tahapan Mengajukan Izin Usaha di OSS:

1.⁠ ⁠Login ke akun OSS di https://oss.go.id/

2.⁠ ⁠Akses pemberian izin usaha

3.⁠ ⁠Penambahan informasi pelaku usaha

4.⁠ ⁠Identifikasi sektor usaha dan tipe aktivitas

5.⁠ ⁠Pengisian informasi usaha

6.⁠ ⁠Deskripsi aktivitas usaha di OSS

7.⁠ ⁠Daftar produk atau jasa lebih lanjut

8.⁠ ⁠Penyelesaian proses pemberian izin usaha dan cetak NIB

 

“Urus NIB juga bisa dilakukan di https://oss.go.id/ dengan persyaratan memiliki izin tempat usaha, NIK, NPWP, memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM dan alamat email dan nomor telepon yang aktif,” ungkap pria yang akrab disapa Ugi ini.

Jika sudah terdata, para pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, karena pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah

“Kalau mereka sudah punya surat izin usaha dan NIB, bisa masuk ke e-Katalog, sehingga bisa ikut andil dalam pelelangan dan lainnya,” tutup rugi.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

KOTA TANGERANG
10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:19

Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill