Connect With Us

58 SHGB Pagar Laut Tangerang Batal Dicabut, Ini Penyebabnya

Fahrul Dwi Putra | Senin, 24 Februari 2025 | 10:30

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mendatangi lokasi pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat 24 Januari 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan untuk tidak mencabut 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, termasuk sertifikat milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), perusahaan yang berafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.  

"CIS aman di dalam garis pantai mayoritas. Mungkin ada dua itu yang di situ milik CIS (2 bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut)," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dikutip dari Kompas, Senin, 24 Februari 2025.

Di sisi lain, proses pembatalan sertifikat tanah di wilayah Pagar Laut masih tetap berlanjut. Hingga saat ini, sebanyak 209 dari total 280 sertifikat yang pernah diterbitkan telah dicabut, termasuk 17 sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Angka ini meningkat dari pencabutan sebelumnya yang berjumlah 192 sertifikat.  

Meski begitu, masih ada 13 sertifikat yang belum diputuskan statusnya. Nusron menjelaskan bahwa sertifikat-sertifikat ini berada di area yang batasnya tidak jelas, antara garis pantai dan laut. 

"Ada yang ini abu-abu 13 ini barang subhat mutasyabihat (tidak jelas) antara pantai, antara darat, atau laut ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini. Ini sedang ditelaah yang 13 butuh waktu ini," katanya.

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KOTA TANGERANG
Maling Motor Diringkus saat Hendak Kabur di Cipondoh, Untung Rp2 Juta Tiap Jual ke Lampung

Maling Motor Diringkus saat Hendak Kabur di Cipondoh, Untung Rp2 Juta Tiap Jual ke Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:19

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Z ditangkap setelah terjatuh dari sepeda motornya saat mencoba melarikan diri di kawasan Pasar Sipon, Kota Tangerang, Jumat 19 Desember 2025, dini hari.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill