Connect With Us

Jasad Driver Taksi Online Korban Perampokan Sadis Dibuang ke Kali Teluknaga

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 25 April 2025 | 16:18

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap identitas Driver Taksi Online yang menjadi korban perampokan disertai pembunuhan.

Korban diketahui berinisial MR, 35, warga kampung Cengklong, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Sesuai aplikasi taksi online yang dipesan oleh saksi di lapangan.

Ia dibunuh oleh dua pelaku berinisial IT alias Jefri dan NH alias Dayat. Kemudian jasad MR dibuang ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Kita telah menemukan barang bukti pisau dan tali tambang yang digunakan pelaku. Hari ini dibantu petugas BPBD Kabupaten Tangerang, kita akan terus mencari keberadaan korban yang dibuang ke kali baru, mohon doanya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat 25 April 2025.

Ia mengungkapkan modus yang dilakukan para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang, untuk memesan kendaraan melalui aplikasi Gocar.

Setelah mendapatkan taksi online tersebut, kedua pelaku meminta diantar ke lokasi sesuai aplikasi yaitu ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Sebelum sampai tujuan di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2 korban MR dieksekusi," ungkap Kapolres.

Kasus ini terungkap ketika anggota Polres Metro Tangerang ditawari mobil bekas merk Toyota Calya Nopol B-1227-DZO oleh salah satu pelaku, IT.

Namun petugas merasa curiga karena mobil tersebut tanpa kelengkapan surat-surat.

Kemudian, petugas mendatangi lokasi transaksi untuk mengecek kondisi mobil di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis 24 April 2025, sekira pukul 21.00 WIB.

Kecurigaan semakin kuat ketika ditemukan bekas bercak darah pada jok mobil dan bagasi. Stiker taksi online nampak terlihat baru saja dicopot.

Akhirnya, petugas berkoordinasi dengan unit Resmob dan langsung menangkap kedua pelaku.

Guna mengungkap cepat, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dipimpin Kasat AKBP Dicky Pertofan segera berkoordinasi dengan operator aplikasi gocar, untuk memastikan korban MR merupakan driver taksi online yang dipesan oleh kedua pelaku.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pembunuhan driver taksi online sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Drt 12/1951.

"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," kata Kapolres.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

HIBURAN
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Kamis, 29 Januari 2026 | 07:43

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota menerapkan rekayasa lalu lintas selama beberapa hari ke depan seiring dengan penggunaan lokasi tersebut sebagai salah satu titik syuting film internasional terbaru yang dibintangi Lisa BLACKPINK

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

NASIONAL
Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:35

PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill