Connect With Us

Pria di Teluknaga Cabuli Sejumlah Anak, Modus Iming-iming Uang dan Makanan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 15 Agustus 2025 | 15:37

Polisi menangkap pria yang mencabuli sejumlah anak di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat 15 Agustus 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial S diamankan beserta barang bukti, setelah diduga melakukan aksi bejatnya kepada beberapa anak di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan seorang ibu korban yang menerima informasi dari keluarganya terkait dugaan pelecehan.

“Pelapor mendapat kabar dari adiknya bahwa terlapor telah melakukan perbuatan cabul kepada beberapa anak. Setelah dikonfirmasi kepada korban, terungkap pelaku mengiming-imingi uang dan makanan untuk melancarkan aksinya,” ungkapnya, Jumat 15 Agustus 2025.

Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Juli 2025 di kawasan Jalan Perimeter Utara, Kelurahan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.

Modus pelaku adalah membujuk korban untuk datang ke lokasi, lalu melakukan aksi cabul dengan janji memberi uang Rp50 ribu dan membelikan bakso, yang pada kenyataannya tidak pernah dipenuhi.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Guna melindungi identitas mereka, pihak kepolisian tidak mempublikasikan nama lengkap korban.

Setelah diamankan warga, pelaku awalnya dibawa ke Polsek Teluknaga sebelum akhirnya diserahkan ke Unit Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. 

Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa potong pakaian milik korban, antara lain kaos, celana pendek, dan celana panjang dengan berbagai warna.

“Pelaku sudah kami amankan, berikut barang bukti. Saat ini yang bersangkutan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Awaludin.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi kini masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntaskan berkas perkara. 

MANCANEGARA
Kenapa Harga BBM di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia? Ini Penjelasan Pertamina

Kenapa Harga BBM di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia? Ini Penjelasan Pertamina

Rabu, 24 September 2025 | 19:54

Perbedaan harga bahan bakar minyak (BBM) antara Indonesia dan Malaysia menuai perhatian masyarakat setelah Negeri Jiran mengumumkan penurunan harga RON 95.

PROPERTI
Asthara Skyfront City Kebut Pembangunan Cluster Allurea untuk Percepat Serah Terima Unit

Asthara Skyfront City Kebut Pembangunan Cluster Allurea untuk Percepat Serah Terima Unit

Jumat, 26 September 2025 | 23:00

Asthara Skyfront City, sebuah kawasan perkotaan modern di Tangerang yang resmi diluncurkan pada Juni 2025, membuktikan komitmennya dalam menghadirkan hunian masa depan.

BANDARA
Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Jumat, 19 September 2025 | 20:23

Bagi Anda yang berencana meninggalkan kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, penting untuk memahami perbedaan antara area parkir reguler dan parkir inap.

OPINI
SK Lurah, Palu Penghancur Demokrasi

SK Lurah, Palu Penghancur Demokrasi

Selasa, 30 September 2025 | 17:41

Kekisruhan yang terjadi di Kelurahan Cipadu, Kota Tangerang, di mana sejumlah Ketua RT dan RW diberhentikan secara sepihak oleh Lurah, adalah cerminan dari pola umum yang terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill