TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial S diamankan beserta barang bukti, setelah diduga melakukan aksi bejatnya kepada beberapa anak di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan seorang ibu korban yang menerima informasi dari keluarganya terkait dugaan pelecehan.
“Pelapor mendapat kabar dari adiknya bahwa terlapor telah melakukan perbuatan cabul kepada beberapa anak. Setelah dikonfirmasi kepada korban, terungkap pelaku mengiming-imingi uang dan makanan untuk melancarkan aksinya,” ungkapnya, Jumat 15 Agustus 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Juli 2025 di kawasan Jalan Perimeter Utara, Kelurahan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.
Modus pelaku adalah membujuk korban untuk datang ke lokasi, lalu melakukan aksi cabul dengan janji memberi uang Rp50 ribu dan membelikan bakso, yang pada kenyataannya tidak pernah dipenuhi.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Guna melindungi identitas mereka, pihak kepolisian tidak mempublikasikan nama lengkap korban.
Setelah diamankan warga, pelaku awalnya dibawa ke Polsek Teluknaga sebelum akhirnya diserahkan ke Unit Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa potong pakaian milik korban, antara lain kaos, celana pendek, dan celana panjang dengan berbagai warna.
“Pelaku sudah kami amankan, berikut barang bukti. Saat ini yang bersangkutan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Awaludin.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi kini masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntaskan berkas perkara.