Connect With Us

Pria di Teluknaga Cabuli Sejumlah Anak, Modus Iming-iming Uang dan Makanan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 15 Agustus 2025 | 15:37

Polisi menangkap pria yang mencabuli sejumlah anak di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat 15 Agustus 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial S diamankan beserta barang bukti, setelah diduga melakukan aksi bejatnya kepada beberapa anak di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan seorang ibu korban yang menerima informasi dari keluarganya terkait dugaan pelecehan.

“Pelapor mendapat kabar dari adiknya bahwa terlapor telah melakukan perbuatan cabul kepada beberapa anak. Setelah dikonfirmasi kepada korban, terungkap pelaku mengiming-imingi uang dan makanan untuk melancarkan aksinya,” ungkapnya, Jumat 15 Agustus 2025.

Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Juli 2025 di kawasan Jalan Perimeter Utara, Kelurahan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.

Modus pelaku adalah membujuk korban untuk datang ke lokasi, lalu melakukan aksi cabul dengan janji memberi uang Rp50 ribu dan membelikan bakso, yang pada kenyataannya tidak pernah dipenuhi.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Guna melindungi identitas mereka, pihak kepolisian tidak mempublikasikan nama lengkap korban.

Setelah diamankan warga, pelaku awalnya dibawa ke Polsek Teluknaga sebelum akhirnya diserahkan ke Unit Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. 

Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa potong pakaian milik korban, antara lain kaos, celana pendek, dan celana panjang dengan berbagai warna.

“Pelaku sudah kami amankan, berikut barang bukti. Saat ini yang bersangkutan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Awaludin.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi kini masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntaskan berkas perkara. 

HIBURAN
Wujud Nyata Tungtung Sahur Hadir di Mal Ciputra Tangerang

Wujud Nyata Tungtung Sahur Hadir di Mal Ciputra Tangerang

Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:55

Untuk pertama kalinya di Tangerang, karakter viral Tungtung Sahur hadir dengan wujud nyata. Bersama Gatotkaca sang pahlawan perkasa, keduanya akan tampil dalam event “Gatotkaca Vs Tungtung Sahur” yang berlangsung pada 9–24 Agustus 2025 di Mal Ciputra

PROPERTI
Ruko Grand Boulevard Aniva Ludes Terjual Sebelum Launching

Ruko Grand Boulevard Aniva Ludes Terjual Sebelum Launching

Jumat, 15 Agustus 2025 | 16:24

Di tengah kondisi sektor properti yang fluktuatif, Paramount Land justru mencatat rekor baru. Produk komersial premium Grand Boulevard Aniva Studio Loft ludes terjual bahkan sebelum peluncuran resmi, dengan status over-subscribed

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill