TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Pusat berencana meluncurkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan mulai November 2025 mendatang.
Program ini disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang karena dinilai dapat meringankan beban masyarakat yang selama ini menunggak iuran.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang dr. Hendra Tarmizi mengatakan kebijakan tersebut akan membantu tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah seperti puskesmas dan rumah sakit.
“Program ini tentu akan sangat membantu masyarakat dan tenaga kesehatan dalam proses pelayanan. Namun ke depan perlu ada solusi jangka panjang agar masalah tunggakan tidak terulang,” ujarnya, Rabu 29 Oktober 2025.
Hendra mengusulkan agar masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) otomatis terdaftar JKN. "Jadi tidak ada lagi alasan tidak terdaftar,” tambahnya.
Terkait jumlah warga Kabupaten Tangerang yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, Hendra mengaku belum memiliki data pasti karena hal itu menjadi kewenangan BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa.
Meski begitu, ia memastikan fasilitas kesehatan di Kabupaten Tangerang siap melayani masyarakat, baik yang memiliki BPJS maupun tidak.
“Untuk kesiapan, semuanya sudah siap. Karena dari awal prinsip kami adalah melayani masyarakat, baik yang punya BPJS ataupun tidak,” tegasnya.
Sementara itu, Pakar Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama menilai program pemutihan ini perlu disikapi hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif di masa depan.
Ia khawatir masyarakat menjadi abai membayar iuran karena merasa tunggakan bisa diputihkan.
"Saya kurang setuju jika pemerintah menanggung seluruh tunggakan peserta yang menunggak. Ini bisa menimbulkan paradigma bahwa kalau menunggak pun nanti akan diputihkan lagi," jelasnya.
Ngabila menyarankan agar pemerintah memilah dan memverifikasi peserta yang benar-benar layak menerima manfaat program tersebut, dengan membuat kriteria dan surat pernyataan ketidaksanggupan dari peserta.
"Lebih baik diverifikasi secara ketat. Jika ada peserta mandiri yang memang tidak mampu, bisa difasilitasi untuk pindah ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar preminya dibayarkan lewat APBN atau APBD," ucapnya.