Connect With Us

Tempat Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Sepatan Tangerang Dibongkar Polda Banten, Jual Rp160 Ribu Per Tabung

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 2 Desember 2025 | 14:20

Barang bukti pengoplosan gas subsidi di Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin 6 Maret 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Praktik kecurangan penyalahgunaan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Tangerang terbongkar.

Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten berhasil menggerebek sebuah lokasi pengoplosan LPG di Jalan Raya Pakuhaji, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Senin 1 Desember 2025.

Dari penggerebekan tersebut, enam orang ditangkap, termasuk pemilik pangkalan bernama Basoni alias Soni.

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana menjelaskan bahwa kegiatan ilegal ini sudah berlangsung selama tujuh bulan, tepatnya sejak Juni hingga Desember 2025.

"Pangkalan ini menerima tabung LPG subsidi 3 kg. Pemilik dan para pegawainya menyuntikkan isi gas subsidi 3 kg tersebut ke tabung gas nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg," ujarnya seperti dilansir dari Detikcom, Selasa 2 Desember 2025.

 

Modus Untung Besar dari Gas Melon

Berdasarkan pengakuan Basoni, ia membeli gas LPG subsidi 3 kg dengan harga Rp19.000 per tabung. Setelah disuntik dan dipindahkan ke tabung nonsubsidi, harga jualnya melonjak tajam.

Untuk tabung ukuran 5,5 kg dijual Rp80.000 dan tabung 12 kg dijual Rp140.000 hingga Rp160.000.

"Gas hasil oplosan ini kemudian didistribusikan dan dijual ke sejumlah warung dan restoran di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Yudhis.

 

Enam Tersangka dan Ribuan Barang Bukti Diamankan

Total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni pemilik Basoni, Ansori dan Yanto sebagai penyuntik gas, Nuni sebagai sopir, serta dua kenek Nurjani dan Sulaiman.

"Selain menangkap para pelaku, petugas turut mengamankan 2.043 tabung gas LPG berbagai ukuran, lima unit kendaraan, alat pengoplos, dan segel palsu," jelas Yudhis.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polda Banten untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Yudhis.

BANDARA
Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:15

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memperluas fungsi InJourney Airports Learning Center (IALC) di kawasan Bandara Soekarno-Hatta agar dapat diakses oleh seluruh pelaku industri aviasi nasional maupun global.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

NASIONAL
Simak Tips Berkunjung ke GIIAS 2026 di Akhir Pekan Ini

Simak Tips Berkunjung ke GIIAS 2026 di Akhir Pekan Ini

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 20:10

Pameran otomotif terbesar se-Asia Tenggara, GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, kini memasuki akhir pekan pertamanya sejak resmi dibuka pada 30 Juli 2026.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill