TANGERANGNEWS.com-Modus pengiriman narkoba menggunakan jasa transportasi online kembali digagalkan aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial GS, 31, warga Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Sepatan, pada Selasa 20 Januari 2026, malam.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan seorang pengemudi ojek online (ojol) terhadap paket yang minta diantar oleh pelaku. Berkat laporan cepat sang pengemudi, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu senilai belasan juta rupiah tersebt.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan awalnya GS diketahui berniat mengirimkan paket berisi sabu ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Namun, pengiriman dibatalkan dan paket dikembalikan ke pemilik.
Pengemudi ojol yang merasa curiga dengan isi paket tersebut langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
"Karena pengiriman batal, paket dikembalikan ke alamat asal di Kampung Tanjakan, Rajeg. Petugas yang sudah melakukan pembuntutan langsung menyergap GS saat ia menerima kembali paket tersebut," katanya, Rabu 21 Januari 2026.
Dari tangan GS, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto total 9,51 gram yang diperkirakan bernilai Rp14 juta.
"Informasi dari pengemudi ojek online menjadi kunci terbongkarnya upaya pengiriman narkotika ini. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat," ujar Kapolres.
Dengan digagalkannya peredaran ini, pihak kepolisian mengasumsikan telah menyelamatkan sekitar 95 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, GS telah mendekam di sel tahanan Polsek Sepatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110. "Modus memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojol masih kami temukan. Kami akan terus tingkatkan pengawasan," tegasnya.