Connect With Us

Kirim Paket Sabu Pakai Jasa Ojol, Pria di Rajeg Diciduk Polisi Usai Dilaporkan Driver

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 21 Januari 2026 | 17:44

Ilustrasi pengedar sabu modus pengiriman pakai jasa gojek ditangkap aparat Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang. (Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Modus pengiriman narkoba menggunakan jasa transportasi online kembali digagalkan aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial GS, 31, warga Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Sepatan, pada Selasa 20 Januari 2026, malam.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan seorang pengemudi ojek online (ojol) terhadap paket yang minta diantar oleh pelaku. Berkat laporan cepat sang pengemudi, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu senilai belasan juta rupiah tersebt.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan awalnya GS diketahui berniat mengirimkan paket berisi sabu ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Namun, pengiriman dibatalkan dan paket dikembalikan ke pemilik.

Pengemudi ojol yang merasa curiga dengan isi paket tersebut langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

"Karena pengiriman batal, paket dikembalikan ke alamat asal di Kampung Tanjakan, Rajeg. Petugas yang sudah melakukan pembuntutan langsung menyergap GS saat ia menerima kembali paket tersebut," katanya, Rabu 21 Januari 2026.

Dari tangan GS, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto total 9,51 gram yang diperkirakan bernilai Rp14 juta.

"Informasi dari pengemudi ojek online menjadi kunci terbongkarnya upaya pengiriman narkotika ini. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat," ujar Kapolres.

Dengan digagalkannya peredaran ini, pihak kepolisian mengasumsikan telah menyelamatkan sekitar 95 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, GS telah mendekam di sel tahanan Polsek Sepatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110. "Modus memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojol masih kami temukan. Kami akan terus tingkatkan pengawasan," tegasnya.

BANDARA
Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Rabu, 9 September 2026 | 17:50

Tujuh mahasiswi asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban penipuan agen tiket bus bodong di media sosial.

SPORT
ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

Jumat, 4 September 2026 | 12:17

ARYADUTA Country Club akan menggelar Tennis Coaching Clinic pada 26–27 September 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill