Connect With Us

Kirim Paket Sabu Pakai Jasa Ojol, Pria di Rajeg Diciduk Polisi Usai Dilaporkan Driver

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 21 Januari 2026 | 17:44

Ilustrasi pengedar sabu modus pengiriman pakai jasa gojek ditangkap aparat Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang. (Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Modus pengiriman narkoba menggunakan jasa transportasi online kembali digagalkan aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial GS, 31, warga Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Sepatan, pada Selasa 20 Januari 2026, malam.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan seorang pengemudi ojek online (ojol) terhadap paket yang minta diantar oleh pelaku. Berkat laporan cepat sang pengemudi, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu senilai belasan juta rupiah tersebt.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan awalnya GS diketahui berniat mengirimkan paket berisi sabu ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Namun, pengiriman dibatalkan dan paket dikembalikan ke pemilik.

Pengemudi ojol yang merasa curiga dengan isi paket tersebut langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

"Karena pengiriman batal, paket dikembalikan ke alamat asal di Kampung Tanjakan, Rajeg. Petugas yang sudah melakukan pembuntutan langsung menyergap GS saat ia menerima kembali paket tersebut," katanya, Rabu 21 Januari 2026.

Dari tangan GS, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto total 9,51 gram yang diperkirakan bernilai Rp14 juta.

"Informasi dari pengemudi ojek online menjadi kunci terbongkarnya upaya pengiriman narkotika ini. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat," ujar Kapolres.

Dengan digagalkannya peredaran ini, pihak kepolisian mengasumsikan telah menyelamatkan sekitar 95 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, GS telah mendekam di sel tahanan Polsek Sepatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110. "Modus memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojol masih kami temukan. Kami akan terus tingkatkan pengawasan," tegasnya.

KOTA TANGERANG
Potensi Parkir Liar Miliaran Rupiah, Komisi III DPRD Minta PT TNG Ambil Alih

Potensi Parkir Liar Miliaran Rupiah, Komisi III DPRD Minta PT TNG Ambil Alih

Minggu, 14 Juni 2026 | 15:49

Maraknya parkir liar yang masih menjamur di berbagai titik Kota Tangerang dinilai menjadi penyebab bocornya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) miliaran rupiah.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20

Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

TANGSEL
Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital

Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital

Minggu, 14 Juni 2026 | 18:49

Aplikasi E-PKK dan E-Dasawisma Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menjadi percontohan nasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill