Connect With Us

Asap PT Power Steel Dikeluhkan Warga

| Selasa, 21 Februari 2012 | 18:59

Agus Santoso Tamun (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Sidang pemeriksaan saksi kasus pencemaran lingkungan, yang dilakukan oleh PT Power  Steel Mandiri, Selasa (21/2), di PN Tangerang, menunjukkan bahwa keberadaan pabrik peleburan besi itu, dikomplain oleh berbagai pihak.

"Dari 103 pabrik yang ada di kawasan industri Millenium, sangat keberatan atas keberadaan PT Power  Steel Mandiri. Karena asap dari pabrik itu sangat merugikan para tenant itu," ucap Rudi Wijaya, Direktur Operasional Kawasan Industri Millenium.

Menurut Rudi, para tenant itu kesal atas asap yang dihasilkan dari kegiatan produksi yang dilakukan Sanex. "Sudah empat kali kami kirimi surat, dan sudah sering melalui teguran lisan. Tapi pihak Sanex tidak pernah menggubrisnya," ucap Rudi.

Seperti diketahui, Direktur Utama PT Power Steel Mandiri, Agus Santoso Tamun, saat ini ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pencemaran lingkungan yang dilakukannya.

Selama ini Agus menjalankan usaha peleburan besi baja itu tidak sesuai aturan yang ada, yang mengakibatkan warga marah dan menuntut agar pabrik itu ditutup. Bahkan Bupati Tangerang, Ismet Iskandar, sudah melayangkan surat penutupan pabrik tersebut.

Menurut Rudi, sebagai pengelola kawasan industri, pihaknya mewajibkan semua tenant yang ada untuk mengolah sendiri limbah yang dihasilkan. 

"Bagi yang melanggar, sebenarnya kami bisa saja menutup akses keluar - masuk kendaraan dan para karyawannya. Karena ada dalam kontrak. Tapi hal itu tidak kami lakukan, karena alasan kemanusiaan," ucapnya.

Namun lanjut Rudi, kesabaran pihaknya sudah habis, ketika PT Power Steel Mandiri tidak juga memeprbaiki cerobong asap pembuangan, hasil peleburan besi baja itu. "Kami terus dikomplain oleh para tenant, agar Sanex Steel ditutup," ucapnya.

Bahkan akibat limbah asap yang mengandung B3 itu, sudah terbukti ada warga sekitar yang sakit. "Salah satu bukti adalah karyawan kami yang menjadi security di depan pabrik PT Power Steel, sakit sinusitis. Tadinya sehat-sehat saja. Itu karena asap dari limbah pabrik itu," kata Rudi.

Dua orang penyidik Bareskrim Polri, yang menangani kasus itu, menyatakan pihaknya bertindak berdasarkan fakta lapangan. "Sesuai dengan fakta, asap dari pabrik itu sangat kotor dan berdebu. Asap itu bisa menimbulkan penyakit," ucap AKP Sugiharto.

Sementara itu, Gunawan, kuasa hukum Agus Santoso Tamun, menyatakan kliennya tidak terbukti telah melakukan pencemaran, seperti dakwaan JPU bahwa kliennya telah melanggar UU lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

"Semua perizinan telah dimiliki klien kami. Artinya aktivitas pabrik sudah sesuai aturan yang ada," ucapnya.(DRA)
 
NASIONAL
Belum Final, Menpan RB Sebut Kenaikan Gaji PNS 2025 Masih dalam Pembahasan

Belum Final, Menpan RB Sebut Kenaikan Gaji PNS 2025 Masih dalam Pembahasan

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:50

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2025 masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

BISNIS
138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:22

Del Monte Foods, perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat yang telah berdiri selama 138 tahun, resmi mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak

PROPERTI
Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Senin, 7 Juli 2025 | 11:29

Paramount Land melakukan serah terima unit komersial Verona Junction dan Sorrento Grande West kepada konsumen. Kedua produk komersial ini menjadi bagian dari kawasan strategis yang dijuluki sebagai The Most Vibrant Commercial di Gading Serpong.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill