Connect With Us

Penganiaya Anggota Paskibra Divonis Satu Tahun Percobaan

| Selasa, 13 Maret 2012 | 22:13

Terdakwa sedang mendengarkan putusan majelis hakim. (TN / TN)

TANGERANG-Penganiayaan anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) SMK Jalupang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Annisa Nurhidayah, 18, divonis hukuman 6 bulan penjara dengan percobaan 1 tahun. Putusan tersebut seuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
“Menimbang dari keterangan saksi-saksi, majelis hakim memutuskan menjatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan percobaan satu tahun, karena melanggar pasal Pasal 351 tentang penganiayaan,” kata Ketua Majels Hakim I Made Suparta.
 
Dengan demikian, lanjut I Made, terdakwa tidak perlu menjalani penjara jika selama 1 tahun jika tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Namun jika terdakwa melanggar, maka akan dipenjara selama 6 bulan tanpa proses pengadilan,” ungkapnya.
 
Sementara yang menjadi perimbangan majelis hakim, yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan korban luka. Yang meringankan terdakwa masih berstatus mahasiswi dan mengakui semua perbuatannya.
 
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa menerima, atau pikir-pikir untuk mengajukan banding. Kepada majelis hakim, Annisa menyatakan menerima. Begitu juga JPU, menerima putusan tersebut.
 
Namun keluarga korban, Dayang Cantika, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim. Menurut Ayah Dayang, Sulaiman, putusan tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai. “Saya tidak puas dengan putusan. Saksi yang melihat penganiayaan itu, Sahrudin, tidak hadir tiga kali persidangan,” katanya usai sidang.
 
Sementara itu, Annisa Nurhidayah menangis saat keluar ruangan sidang. Ia dirangkul oleh keluarganya meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Tangerang.
 
Seperti diketahui, Dayang Cantika, 15, siswi Kelas 1 SMK PGRI Jelupang, Tangerang, dianiaya oleh 5 orang seniornya hingga harus dirawat di rumah sakit. Salah satu pelaku adalah Annisa Nurhidayah.
 
Peristiwa naas terjadi pada tanggal 19 Februari 2011. Saat itu seniornya, cowok maupun cewek menyuruhnya melakukan pus up sebanyak 100 kali. Karena tidak kuat, ia langsung dipukuli dan diinjak-injak. Kejadian itu disaksikan langsung oleh dua teman Dayang, yakni Ayu Taradipa dan Sayeti.
 
Akibat penganiayaan itu, sekujur badannya memar, ulu hatinya terasa sakit, serta tangannya susah digerakkan. Bahkan saat hendak pulang ke rumah, Dayang harus diantar oleh teman-temannya. Akhirnya, Dayang dibawa ke RSU Kabupaten Tangerang untuk menjalani perawatan.(RAZ)

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

PROPERTI
Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Senin, 2 Februari 2026 | 14:00

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengumumkan para pemenang BTN Housingpreneur 2025 dalam seremoni penutupan BTN Expo 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Sabtu, 31 Januari 2026.

NASIONAL
Tak Hanya Sedot Dana Pendidikan, Komisi X DPR Usul MBG Juga Ambil Anggaran Kesehatan dan Bansos

Tak Hanya Sedot Dana Pendidikan, Komisi X DPR Usul MBG Juga Ambil Anggaran Kesehatan dan Bansos

Senin, 2 Februari 2026 | 09:16

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk program makan bergizi gratis (MBG).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill