Connect With Us

Penganiaya Anggota Paskibra Divonis Satu Tahun Percobaan

| Selasa, 13 Maret 2012 | 22:13

Terdakwa sedang mendengarkan putusan majelis hakim. (TN / TN)

TANGERANG-Penganiayaan anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) SMK Jalupang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Annisa Nurhidayah, 18, divonis hukuman 6 bulan penjara dengan percobaan 1 tahun. Putusan tersebut seuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
“Menimbang dari keterangan saksi-saksi, majelis hakim memutuskan menjatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan percobaan satu tahun, karena melanggar pasal Pasal 351 tentang penganiayaan,” kata Ketua Majels Hakim I Made Suparta.
 
Dengan demikian, lanjut I Made, terdakwa tidak perlu menjalani penjara jika selama 1 tahun jika tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Namun jika terdakwa melanggar, maka akan dipenjara selama 6 bulan tanpa proses pengadilan,” ungkapnya.
 
Sementara yang menjadi perimbangan majelis hakim, yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan korban luka. Yang meringankan terdakwa masih berstatus mahasiswi dan mengakui semua perbuatannya.
 
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa menerima, atau pikir-pikir untuk mengajukan banding. Kepada majelis hakim, Annisa menyatakan menerima. Begitu juga JPU, menerima putusan tersebut.
 
Namun keluarga korban, Dayang Cantika, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim. Menurut Ayah Dayang, Sulaiman, putusan tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai. “Saya tidak puas dengan putusan. Saksi yang melihat penganiayaan itu, Sahrudin, tidak hadir tiga kali persidangan,” katanya usai sidang.
 
Sementara itu, Annisa Nurhidayah menangis saat keluar ruangan sidang. Ia dirangkul oleh keluarganya meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Tangerang.
 
Seperti diketahui, Dayang Cantika, 15, siswi Kelas 1 SMK PGRI Jelupang, Tangerang, dianiaya oleh 5 orang seniornya hingga harus dirawat di rumah sakit. Salah satu pelaku adalah Annisa Nurhidayah.
 
Peristiwa naas terjadi pada tanggal 19 Februari 2011. Saat itu seniornya, cowok maupun cewek menyuruhnya melakukan pus up sebanyak 100 kali. Karena tidak kuat, ia langsung dipukuli dan diinjak-injak. Kejadian itu disaksikan langsung oleh dua teman Dayang, yakni Ayu Taradipa dan Sayeti.
 
Akibat penganiayaan itu, sekujur badannya memar, ulu hatinya terasa sakit, serta tangannya susah digerakkan. Bahkan saat hendak pulang ke rumah, Dayang harus diantar oleh teman-temannya. Akhirnya, Dayang dibawa ke RSU Kabupaten Tangerang untuk menjalani perawatan.(RAZ)

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

BISNIS
3 Tips Memilih Spatula yang Tepat untuk Kebutuhan Masak Besar saat Lebaran

3 Tips Memilih Spatula yang Tepat untuk Kebutuhan Masak Besar saat Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 20:09

Masyarakat kerap memasak berbagai menu khas saat momen Lebaran. Makanan sepeti rendang, opor ayam hingga kue kering biasanya disajikan untuk keluarga besar maupun tetangga yang bersilaturahmi.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill