Connect With Us

Diduga Korupsi, Pegawai Puskesmas Tangerang Ditangkap Polisi

| Kamis, 17 Mei 2012 | 18:14

Borgol (tangerangnews / dens)

 
 
TANGERANG-Seorang staf pegawai Puskesmas Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang berinisial AM ,28, ditangkap petugas Polres Tangerang Kabupaten karena diduga melakukan korupsi.
Tersangka diduga telah menjual lahan seluas 300 meter milik Dinas Kesehatan yang diperuntukkan buat perumahan para medis kepada seseorang, sejak tahun 2009.
 
Atas tindakan itu, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengelola Keuangan Pemerintah (BPKP) negara dirugikan sebesar Rp 100 juta. Selain menahan AM, polisi juga menahan SP, seorang warga yang diduga penadah tanah tersebut.
 
Kini kedua tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Tangerang Kabupaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal  2 , 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasat Reskrim Polres Metro Kabupaten Tangerang, Kompol Shinto Silitonga mengatakan, akibat perbuatannya, negara telah dirugikan.  Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 
Polisi juga menyita sejumlah dokumen antara lain fotokopi sertifikat dan izin garapan di atal lahan itu dari desa, dan lain sebagainya. "Perbuatan kedua tersangka ini melanggar hukum sehingga menimbulkan kerugian negara. Penangkapan dan penahanan ini setelah memenuhi berkas penyelidikan," katanya, Kamis (17/5/2012).
 
Menurut Silitonga, kasus ini menguak setelah BPKP menyerahkan berkas terjadinya kerugian anggaran negara atas penjualan aset tersebut. Setelah dikembangkan dengan memeriksa 9 saksi, staf pegawai ini memenuhi berkas penyidikan sehingga akhirnya ditetapkan tersangka.
Ke-9 saksi itu antara lain Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Aset Pemerintah Kabupaten, dan pejabat BPN. "Ini merupakan pengungkapan kasus korupsi pertama di sini," papar Silitonga.
 
Sejak 2009 Berdasarkan informasi, AM adalah penjual dan SP adalah pembeli. AM menjual tanah tersebut kepada SP. Pengalihan aset dinas beralih ke perorangan ini terpantau Kantor Pajak Pratama (KPP) Tigaraksa. Dalam catatan KPP, sejak tahun 2009 hingga 2011 akhir pembayaran pajak atas tanah milik dinas tersebut telah beralih menjadi perorangan. (SLY)

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill