Connect With Us

Jaya Komara Pernah Divonis 7 Tahun

| Kamis, 26 Juli 2012 | 19:53

 

 Reporter : Kun Athira

TANGERANG
-Jaya Komara pernah divonis selama 7 tahun. Demikian pertanyaan mencengangkan Kapolsek Cipondoh, Kompol Suyono, tentang tersangka utama Koperasi Langit Biru (KLB) yang belum lama ini ditangkap datang dari kepolisian yang dulu pernah menangkapnya.

“Saya dulu pernah menangkap Jaya Komara dengan kasus penipuan bidang kedokteran. Dia diduga melakukan mal praktek sebagai manteri kampung di kawasan Batuceper sekitar tahun 1993-an,” kata Kompol Suyono.
 
Waktu itu, jalas Suyono, dirinya masih bertugas sebagai jajaran rerserse di Polres Metro Tangerang. Dirinya ditugaskan menangkap Jaya karena diduga melakukan mal praktek kedokteran sehingga pasiennya meningal dunia. “Waktu itu dia mengoperasi pasiennya yang mengalami kelainan kelenjar bening,” ungkapnya.
 
Dari pengakuan Jaya, saat itu dia berhasil menjadi manteri terkenal di kawasan Batuceper hingga Teluknaga lantaran kebisaannya tentang kedokteran, dengan mempelajarinya secara otodidak saat menjadi offfice boy (OB) di Rumah Sakit Cipto Manginkusumo (RSCM).
 
“Dia memang pintar memanfaatkan peluang. Seperti saat dirinya menjadi manteri kampung yang sangat terkenal tahun 1991-1992 di Batuceper, dia mengaku memperoleh ilmu kedokteran dengan belajar otodidak saat menjadi OB di RSCM,” tuturnya.
 
Namun, karena bukan ahli kedokteran, akhirnya pasiennya meningal ditangannya. Yang akhirnya, Jaya dilaporkan ke polisi dan tersandung kasus hukum. “Sampai akhirnya dia divonis 7 tahun penjara. Namun, saya juga kaget, setelah keluar penjara, dia malah sukses menjadi bos koperasi,” ucapnya.
 
Sebelumnya, Jaya Komara atau biasa dipanggil Ustad Jaya ditangkap aparat kepolisian setelah lima bulan melarikan diri dari kejaran polisi. Pendiri koperasi langit biru ini buron atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang ditaksir mencapai Rp 6 triliun. Jaya ditangkap di Purwakarta, Jawa Barat, saat hendak berbuka puasa.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill