Connect With Us

Sopir Angkot E 10, Rusak Angkot E 12 di Citra Raya

| Senin, 10 September 2012 | 22:43



TANGERANG-Puluhan sopir angkutan umum E 10 merusak armada angkutan umum E 12, di wilayah Komplek Citra Raya, Senin (10/9). Hal ini disebabkan karena pengemudi E 10 mengklaim bahwa angkutan E 12 dituding menyerobot jalur trayek E 10.

Damong ,40, salah seorang supir angkutan umum E 12 menjelaskan bahwa sebelumnya dia telah memberhentikan beroperasinya angkutan E 12, selama konflik ke dua pengemudi jalur taryek tersebut sedang dalam proses hukum di pengadilan tata usaha negeri (PTUN) Serang.

"Selama menjalani proses hukum terkait sengketa trayek di PTUN, kami memang memberhentikan beroperasi. Tapi karena putusan PTUN dinyatakan ditunda, ya kami mengoperasikan angkot kami kembali," katanya.

Sementara, kuasa hukum para pengemudi angkutan umum E 12, Dalil Harahap menjelaskan, bahwa konflik ke dua belah kubu tersebut karena soal pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati No 551.2/Kep.318-Huk/2012 tertanggal 30 Juni 2012, tentang pembatalan SK Bupati No 551.2/Kep.230-Huk/2012 tertanggal 30 April 2012, tentang penetapan jaringan trayek dan jumlah mobil penumpang umum angkutan pedesaan Kabupaten Tangerang, yang intinya adalah membatalkan SK Bupati Tangerang No 551.21/Kep 587,-Huk/2008 tertanggal 11 November 2008, dengan tidak membatalkan trayek E 12 melintasi Citra Raya-Panongan (Serdang Asri-Mekar Asri)-Pasar Korelet-Bugel-Katomas-Pasar Gudang-dan Tigaraksa.

Kuasa hukum Angkutan E 12, Dalil Harahap menjelaskan, bahwa dengan dibatalkannya SK Bupati No 551.2/Kep 230,-Huk/2012, padahal keputusan ini telah membatalkan SK Bupati No 551.21/Kep.587-Huk/2008, secara otomatis trayek E 12 kehilangan dasar hukum yang syah untuk beroperasi, sehingga sejak terbit SK tersebut, kami tidak bisa beroperasi. Dan ketika permasalahan tersebut di bawa ke ranah hukum di PTUN, dan putusan PTUN menkan ditunda, kata Dalil, SK  Bupati No 551.2/Kep.318-Huk/2012 tertanggal 30 Juni 2012 tersebut batal, dan Angkutan E 12 bisa beroperasi kembali.

"Dengan putusan tunda oleh PTUN, seharusnya SK Bupati No 551.2/Kep.318-Huk/2012 tertanggal 30 Juni 2012 itu gugur, dan Angkutan E 12 harus bisa beroperasi kembali," terangnya.

Terkait dirusaknya armada angkutan E 12 oleh puluhan pengemudi E 10, tambah Dalil, pihaknya akan mengadukan permasalahan tersebut ke kepolisian. Dan soal putusan tuinda oleh PTUN Serang, pihaknya mendesak Bupati Tangerang untuk membuka jalur trayek E 12 sesuai dengan trayek sebelumnya.
"Kami akan mengaduk ke Polisi, terkait pengrusakan armada angutan klien kami. Dan soal putusan tunda PTUN, kami meminyta agar Bupati Tangerang mau membatalkan SK tersebut, dan membuka kembali jalur E 12 seperti jalur sebelumnya," pungkasnya.

HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill