Connect With Us

Sopir Angkot E 10, Rusak Angkot E 12 di Citra Raya

| Senin, 10 September 2012 | 22:43



TANGERANG-Puluhan sopir angkutan umum E 10 merusak armada angkutan umum E 12, di wilayah Komplek Citra Raya, Senin (10/9). Hal ini disebabkan karena pengemudi E 10 mengklaim bahwa angkutan E 12 dituding menyerobot jalur trayek E 10.

Damong ,40, salah seorang supir angkutan umum E 12 menjelaskan bahwa sebelumnya dia telah memberhentikan beroperasinya angkutan E 12, selama konflik ke dua pengemudi jalur taryek tersebut sedang dalam proses hukum di pengadilan tata usaha negeri (PTUN) Serang.

"Selama menjalani proses hukum terkait sengketa trayek di PTUN, kami memang memberhentikan beroperasi. Tapi karena putusan PTUN dinyatakan ditunda, ya kami mengoperasikan angkot kami kembali," katanya.

Sementara, kuasa hukum para pengemudi angkutan umum E 12, Dalil Harahap menjelaskan, bahwa konflik ke dua belah kubu tersebut karena soal pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati No 551.2/Kep.318-Huk/2012 tertanggal 30 Juni 2012, tentang pembatalan SK Bupati No 551.2/Kep.230-Huk/2012 tertanggal 30 April 2012, tentang penetapan jaringan trayek dan jumlah mobil penumpang umum angkutan pedesaan Kabupaten Tangerang, yang intinya adalah membatalkan SK Bupati Tangerang No 551.21/Kep 587,-Huk/2008 tertanggal 11 November 2008, dengan tidak membatalkan trayek E 12 melintasi Citra Raya-Panongan (Serdang Asri-Mekar Asri)-Pasar Korelet-Bugel-Katomas-Pasar Gudang-dan Tigaraksa.

Kuasa hukum Angkutan E 12, Dalil Harahap menjelaskan, bahwa dengan dibatalkannya SK Bupati No 551.2/Kep 230,-Huk/2012, padahal keputusan ini telah membatalkan SK Bupati No 551.21/Kep.587-Huk/2008, secara otomatis trayek E 12 kehilangan dasar hukum yang syah untuk beroperasi, sehingga sejak terbit SK tersebut, kami tidak bisa beroperasi. Dan ketika permasalahan tersebut di bawa ke ranah hukum di PTUN, dan putusan PTUN menkan ditunda, kata Dalil, SK  Bupati No 551.2/Kep.318-Huk/2012 tertanggal 30 Juni 2012 tersebut batal, dan Angkutan E 12 bisa beroperasi kembali.

"Dengan putusan tunda oleh PTUN, seharusnya SK Bupati No 551.2/Kep.318-Huk/2012 tertanggal 30 Juni 2012 itu gugur, dan Angkutan E 12 harus bisa beroperasi kembali," terangnya.

Terkait dirusaknya armada angkutan E 12 oleh puluhan pengemudi E 10, tambah Dalil, pihaknya akan mengadukan permasalahan tersebut ke kepolisian. Dan soal putusan tuinda oleh PTUN Serang, pihaknya mendesak Bupati Tangerang untuk membuka jalur trayek E 12 sesuai dengan trayek sebelumnya.
"Kami akan mengaduk ke Polisi, terkait pengrusakan armada angutan klien kami. Dan soal putusan tunda PTUN, kami meminyta agar Bupati Tangerang mau membatalkan SK tersebut, dan membuka kembali jalur E 12 seperti jalur sebelumnya," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Netizen Keluhkan Parkir Liar Getok Harga di Kawasan Kuliner Laksa Tangerang

Netizen Keluhkan Parkir Liar Getok Harga di Kawasan Kuliner Laksa Tangerang

Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:45

Kawasan Kuliner Laksa di Jalan Moh. Yamin, Kota Tangerang mendadak jadi sorotan publik setelah keluhan soal parkir liar viral di media sosial.

KAB. TANGERANG
Pria Ditemukan Tewas dengan Usus Terburai di Sepatan, Diduga Korban Pembunuhan Bermotif Dendam

Pria Ditemukan Tewas dengan Usus Terburai di Sepatan, Diduga Korban Pembunuhan Bermotif Dendam

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 22:18

Warga Kampung Bayur, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dihebohkan oleh penemuan sesosok mayat pria pada Jumat malam 2 Oktober 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill