Connect With Us

Tak ada Jamsostek, Disnakertrans bakal panggil Balaraja Food

| Jumat, 12 Oktober 2012 | 17:08

Jamsostek (tangerangnews / ist)

 
TANGERANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Tangerang, akan memanggil PT Balaraja Food, perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 26, Kawasan Industri Benua Permai, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sebab, perusahaan tersebut tak memberikan Jamsostek kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan di dalam UU No 3/1992.
 
“Kita akan tindaklanjuti persoalan itu dengan serius, kita akan panggil dan turun ke lapangan,” kata Deni Rohdiani Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Jumat (12/10/2012).
 
Ia menyangkan kenapa perusahaan tersebut tak memberikan Jamsostek. Padahal, lanjut Deni, pihak perusahaan sudah mengerti mengenai aturan dan sanksi bila tak menggunakan Jamsostek.
 
Dalam aturan jelas, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari sepuluh orang harus menggunakan Jamsotek.
 
“Ketentuan UU No 3/1992 pasal 4 ayat 1. Pasal 4 dan 1 berbunyi setiap perusahaan wajib masuk jamsostek. Bila perusahaan tidak menerapkan jamsostek maka diancam sanksi berupa 6 bulan kurungan plus denda Rp 50 juta sesuai dengan UU No 3/1992 pasal 29 ayat 1. Itu benar,’’ tegas Deni
 
Seperti diketahui, terkait pernyataan pekerja di PT Balaraja Food, pihak perusahaan tidak memberikan Jamsostek kepada pekerjannya.
 
Tak hanya itu, pihak perusahaan juga tidak menerapkan sistem kerja seperti dalam aturan. Salah satu pekerja PT Balaraja Food berinisial IRN membenarkan, bahwa pihak perusahaan tidak memberikan Jamsostek kepada pekerjanya.
 
“Benar kami tidak mendapatkan jaminan apapun dari pihak perusahaan. Termasuk Jamsostek kita tidak dapat,” kata salah satu pekerja di PT Balaraja Food.
 
Menurutnya, tak hanya itu, pihak perusahaan juga kerap tidak mempekerjakan pekerjanya.
 
“Perusahaan itu, kalau tidak ada oreder pekerjanya diberhentikan dahulu. Kalo gudang penuh kita di of kan dulu, tapi kalo kosong kita dipanggil lagi untuk kerja,” tambah IRN.
 
Terkait PT Balaraja Food yang tidak menggunakan Jamsostek, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Susilo Hartono juga geram.
 
Ia menyatakan akan mendatangi perusahaan tersebut. Menurut Susilo, tidak adanya Jamsostek dari pihak perusahaan itu jelas merupakan pelanggaran dan harus mendapatkan tindaklanjut yang serius dari Disnakertrans.
 
“Kita akan tindaklanjuti persoalan ini. Kita akan sidak ke perusahaan itu. Jika itu benar, perusahaan itu tak memberikan jamsostek, Komisi II akan memberikan rekomendasi kepada pihak Disnakertrans untuk memberikan sanksi kepada pihak perusahaan tersebut,’’ katanya.
 
Sementara itu, HRD PT Balaraja Food Kusnandar enggan memberikan konfirmasi terkait perusahaannya yang tak mau memakai Jamsostek. “Darimana tahu nomor saya?” ucapnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

TEKNO
Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Rabu, 5 November 2025 | 17:36

Redmi kembali menarik perhatian pasar smartphone melalui peluncuran Redmi 15C. Ponsel ini diklaim menghadirkan keseimbangan antara harga terjangkau dan spesifikasi mumpuni untuk kebutuhan harian.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

BANTEN
PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

Selasa, 4 November 2025 | 21:27

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menyatakan siap menerima setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan informasi dan mutu pelayanan di sektor kelistrikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill