4.004 Miras asal Singapura dimusnahkan Kejari Tangerang
Senin, 22 Mei 2017 | 12:00
TANGERANGNEWS.com-Jelang Ramadan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang memusnahkan 4.004 botol miras ilegal dan berbagai jenis narkotika. Sitaan tersebut berasal dari kasus yang sudah mendapat putusan pengadilan, Senin (22/5/2017).

