Connect With Us

14 Parpol di Kota Tangerang Penuhi Syarat Keanggotaan untuk Pemilu 2019

Muhamad Heru | Rabu, 13 Desember 2017 | 20:00

Komisioner KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul saat menerima dokumen dari salah satu partai politik, Rabu (13/12/2017). (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com - Dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang terhadap 14 berkas persyaratan parpol yang akan mengikuti Pemilu 2019, dinyatakan memiliki anggota yang telah lolos syarat minimal.

Hal itu diutarakan Banani Bahrul Komisioner KPU Kota Tangerang, pada kegiatan penyampaian hasil penelitian administrasi terhadap Partai Politik di Gedung KPU Kota Tangerang, Rabu (13/12/2017).

BACA JUGA:

Menurutnya, penelitian administrasi Partai politik itu dilakukan sejak tanggal 2 hingga 11 Desember 2107 lalu. Dan pihaknya juga telah melakukan penelitian administrasi hasil dari proses perbaikan.

"Jadi proses itulah yang kami sampaikan kepada 11 parpol. Sementara ada parpol yaitu PKS, PKB dan Gerindra karena tidak melakukan perbaikan dan mereka sudah memenuhi syarat minimal keanggotaan, jadi tidak kami lakukan penelitian perbaikan,” ujarnya.

Banani juga menjelaskan, seluruh partai politik yang ada di Kota Tangerang memiliki anggota yang melebihi syarat minimal keanggotaan yang sudah ditetapkan oleh KPU. “Syarat minimalnya 1000 anggota dan 14 parpol di Kota Tangerang memenuhi syarat tersebut,”ungkapnya.

Banani menambahkan, meski semua partai sudah memenuhi syarat minimal, pihaknya tidak menjamin ke 14 partai tersebut dapat lolos untuk menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang. “Karena yang menentukan lolos atau tidak lolosnya parpol tersebut nanti yang memutuskan KPU RI," tuturnya.

Ia mengaku, KPU Kota Tangerang hanya sebatas menyatakan bahwa parpol di Kota Tangerang memenuhi persyaratan atau tidak batas minimal keanggotaan partai.(RAZ/RGI)

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

BANTEN
Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Jumat, 26 April 2024 | 18:55

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill