Eksepsi Pemutilasi Kelamin Ditolak, Abdul Muhyi Bakal Jadi Saksi
Selasa, 10 September 2013 | 16:27
“Eksepsi terdakwa berisi materi perkara sehingga harus dikesampingkan. Menimbang hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara,” ujarnya.

