Tegakkan Perda, Pemkot Bentuk 70 PPNS
Kamis, 22 Mei 2014 | 20:45
PPNS tersebut natinya memiliki kewenangan menerima laporan dan pengaduan, melakukan pemeriksaan dan penyitaan, melakukan pemanggilan dan tidakan lainnya yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan.

