Perda Direvisi, Miras di Kota Tangerang Akan Kembali Beredar
Kamis, 5 Mei 2011 | 14:59
TANGERANG-Jika selama enam tahun belakangan ini minuman keras (Miras) tidak boleh beredar di Kota Tangerang sejak diterbitkannya Perda No.7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman keras (Miras) di Kota Tangerang.

