Disdukcapil Dispensasi Urus Akta Lahir
Selasa, 25 Mei 2010 | 21:49
TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), memberikan dispensasi untuk membuat akta kelahiran tanpa persyaratan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) bagi warga yang lahir di bawah tahun 2006.