Connect With Us

Salmon Diduga Kedaluarsa, Warga Kosambi Gugat Supermarket Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Februari 2012 | 14:32

Ikan salmon. (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS.com-Maksud hati Agus Fujaya (52) makan salmon yang gurih, tapi seleranya buyar saat mendapati salmon yang dijual di supermarket ternama telah kadaluwarsa. Merasa haknya sebagai konsumen dirugikan, maka dia pun menggugat pengelola supermarket seharga ikan salmon yaitu Rp 19.979 ditambah ganti biaya sewa pengacara Rp 200 juta.

Gugatan perdata tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Kami serius menggugat," kata kuasa hukum Agus, Youngky Fernando, Jumat (10/2/2012).

Dalam berkas gugatan, warga Perum Duta Bandara Permai, Kosambi, Tangerang, itu berbelanja ikan salmon pada 28 Januari 2012 di suparmarket yang berlokasi Tangerang. Ketika dia memilih-milih ikan salmon steak di rak ikan ternyata tanggal kadaluwarsa sudah ditutup dengan spidol warna hitam.

"Ternyata tidak hanya satu kemasan, tapi seluruh rak ikan salmon sudah kadaluwarsa. Ini juga yang menyebabkan kami serius menggugat. Sebab menyangkut masalah kesehatan manusia," papar Youngky.
 



Atas penjualan ikan salmon kadaluwarsa ini, Youngky menilai pengelola telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melaksanakan usaha yang dilarang UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsuman.

Pasal yang dilanggar yaitu pasal 8 huruf G yang berbunyi pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Ancamannya yaitu hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

"Kami juga mengugat ganti immateriil Rp 2 miliar. Ini sesuai dengan ancaman denda maksimal di UU," papar Youngky.(DTK) 

NASIONAL
Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Minggu, 6 Juli 2025 | 12:57

Rencana pemerintah memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen terhadap UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce seperti TikTok, Shopee, hingga Tokopedia, dikritisi DPR RI.

KOTA TANGERANG
IKEA Alam Sutera Tangerang Kebanjiran, Air Sampai Masuk ke Basement

IKEA Alam Sutera Tangerang Kebanjiran, Air Sampai Masuk ke Basement

Minggu, 6 Juli 2025 | 21:54

Hujan deras yang mengguyur wilayah kota Tangerang dan sekitarnya sejak sore tadi menyebabkan banjir melanda berbagai kawasan di Kota Tangerang termasuk Alam Sutera, Minggu 6 Juli 2025.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

BANTEN
Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Sabtu, 5 Juli 2025 | 22:22

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan Deden Apriandhi H sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten definitif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill