Telat Buat KTP di Kota Tangerang, Didenda Rp10 Ribu
Minggu, 4 Maret 2012 | 16:51
TANGERANG– Pemerintah Kota Tangerang akan mengenakan denda Rp10 ribu kepada warganya yang telat membuat kartu tanda penduduk (KTP). Ketentuan itu diberlakukan untuk memberikan kesadaran dan ketaatan penduduk setempat untuk memiliki dan memperpanjang KTP

