Connect With Us

Empat Pemerkosa Kakak Beradik Disidang Tertutup

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 20 Februari 2012 | 17:59

ilustrasi pemerkosaan (kompas / kompas)

TANGERANG-Empat anggota geng yang memperkosa kakak adik, F, 14, dan D, 12, asal Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) pada pertengahan tahun 2011, menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (20/2).
 
Keempat terdakwa ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Ke empatnya adalah Wawan Setiawan alias Midun, 22, Aldi Saputra alias Botak, 20, Anom Sadewo, 22, dan Rafli Afandi alias Rafli, 25. Sementara terdakwa lainnya, yakni, Harandi, 16, telah divonis dua tahun penjara pada persidangan minggu lalu.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus mereka adalah Inna Mamu. Namun mereka disidang oleh Ketua Majelis Hakim yang berbeda. Untuk terdakwa Anom, Majelis Hakim diketuai oleh Apri. Aldi oleh Ketua Majelis Hakim Zaenal Abidin, Anom oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Hutapea dan Rafli oleh Ketua majelis Hakim I Made Suparta.
 
Menurut JPU Inna Mamu, sidang digelar tertutup karena korban adalah anak dibawah umur. “Hanya pihak yang berkepentingan yang diizinkan masuk ruangan,” katanya.
 
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa dikenakan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk pasal subsider, para terdakwa dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, atau pasal 287 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambah Inna.
 
Seperti diketahui, pada Rabu (15/2) lalu, pemerkosaan atas kakak beradik oleh berandalan ini dilaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak. Ibu korban, Yuli baru mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya pada awal November 2011 ketika anak bungsunya yang berusia 12 tahun mengeluh demam dan muntah-muntah.
 
Saat itu korban mengaku telah diperkosa. Yuli langsung melakukan tes kehamilan atas anaknya dan hasilnya negatif. Berdasarkan keterangan anak bungsunya, Yuli mengetahui kalau kakak si bungsu yang berusia 14 tahun mengalami hal sama dengan waktu berbeda. Pemerkosaan terjadi pada Juli dan Oktober 2011 silam.(RAZ)

 

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

PROPERTI
Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Senin, 15 September 2025 | 21:41

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menunjukkan dominasinya di industri properti dengan meraih peringkat pertama di kategori Property & Real Estate dalam ajang Fortune Indonesia 100 Gala 2025.

KOTA TANGERANG
Sampai Kapan Angkot Si Benteng dan Bus Tayo Digratiskan? Ini Kata Wali Kota 

Sampai Kapan Angkot Si Benteng dan Bus Tayo Digratiskan? Ini Kata Wali Kota 

Rabu, 17 September 2025 | 11:00

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggratiskan layanan Bus Tayo dan angkot Si Benteng pada Rabu, 17 September 2025.

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill