Connect With Us

Empat Pemerkosa Kakak Beradik Disidang Tertutup

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 20 Februari 2012 | 17:59

ilustrasi pemerkosaan (kompas / kompas)

TANGERANG-Empat anggota geng yang memperkosa kakak adik, F, 14, dan D, 12, asal Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) pada pertengahan tahun 2011, menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (20/2).
 
Keempat terdakwa ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Ke empatnya adalah Wawan Setiawan alias Midun, 22, Aldi Saputra alias Botak, 20, Anom Sadewo, 22, dan Rafli Afandi alias Rafli, 25. Sementara terdakwa lainnya, yakni, Harandi, 16, telah divonis dua tahun penjara pada persidangan minggu lalu.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus mereka adalah Inna Mamu. Namun mereka disidang oleh Ketua Majelis Hakim yang berbeda. Untuk terdakwa Anom, Majelis Hakim diketuai oleh Apri. Aldi oleh Ketua Majelis Hakim Zaenal Abidin, Anom oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Hutapea dan Rafli oleh Ketua majelis Hakim I Made Suparta.
 
Menurut JPU Inna Mamu, sidang digelar tertutup karena korban adalah anak dibawah umur. “Hanya pihak yang berkepentingan yang diizinkan masuk ruangan,” katanya.
 
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa dikenakan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk pasal subsider, para terdakwa dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, atau pasal 287 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambah Inna.
 
Seperti diketahui, pada Rabu (15/2) lalu, pemerkosaan atas kakak beradik oleh berandalan ini dilaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak. Ibu korban, Yuli baru mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya pada awal November 2011 ketika anak bungsunya yang berusia 12 tahun mengeluh demam dan muntah-muntah.
 
Saat itu korban mengaku telah diperkosa. Yuli langsung melakukan tes kehamilan atas anaknya dan hasilnya negatif. Berdasarkan keterangan anak bungsunya, Yuli mengetahui kalau kakak si bungsu yang berusia 14 tahun mengalami hal sama dengan waktu berbeda. Pemerkosaan terjadi pada Juli dan Oktober 2011 silam.(RAZ)

 

TANGSEL
Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:37

Satpol PP Kota Tangerang Selatan membantah adanya pembiaran pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) milik Yayasan Shekinah Glory di kawasan BSD Sektor 12-1, yang terus berjalan meski telah disegel, 01 Agustus 2025.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

TEKNO
Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:29

CEO OpenAI Sam Altman memperingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi kepada chatbot ChatGPT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill