TANGERANG-Tensi Pilkada di Kota Tangerang terus memamas. Kali ini, bakal calon wakil wali kota Tangerang Sachrudin yang berpasangan dengan incumbent Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dilaporkan oleh seseorang yang mengaku warga Cibodas.
Alasan laporan, bahwa Sachrudin yang telah mengajukan pengunduran diri masih juga menjalankan tugasnya sebagai Camat Pinang, yakni ikut menandatangani surat Akte Jual Beli (AJB).
Adalah Eddy Faisal warga yang melaporkan Sachrudin ke Panwaslu Kota Tangerang itu. Padahal, menurutnya Sachrudin pada 1 Juni 2013 telah mengundurkan diri.
Terbukti dari penandatanganan Akte Jual Beli (AJB) nomor 1043/2013 tanggal 11 Juni 2013 lalu. Bahwa yang bersangkutan masih menduduki jabatan pembuat akta tanah sementara (PPATS) di Kecamatan Pinang.
"Kalau sudah mundur dari jabatan-nya, seharusnya Sachrudin tidak punya wewenang lagi untuk menanda tangani PPATS ," kata Eddy Faisal, Selasa (2/7).
Karenaya, tambah dia, Panwaslu dan KPUD Kota Tangerang harus bertindak tegas terhadap Balon Wakil Walikota tersebut. Jangan sampai Pilkada di Kota Tangerang tercoreng.
Sebelumnya, Jumat (28/6) lalu, pasangan ini juga sudah di laporkan oleh Direktur Kebijakan Publik, Ibnu Jandi yang melaporkan bahwa pencalonan pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin cacat hukum.
Hal itu terjadi , lantaran Pelaksana tugas (Plt) DPC Partai Demokrat Kota Tangerang, Baihaqi dan Plt PKB Kota Tangerang Kemal Fasya.
"Kalau melihat peraturan Pilkada, seharusnya balon yang diusung oleh partai itu ditanda tangani oleh ketua definitif, bukan Plt,"katanya.
Menyikapi hal tersebut Anggota Panwaslu Kota Tangerang, Agus Salim mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan dugaan pelanggaran tersebut. "Kami akan kaji terlebih dahulu, setelah itu baru direkomendasikan ke KPUD Kota Tangerang untuk ditindak lanjuti," kata Agus Salim. (TRI)