Connect With Us

Napi Anak Dapat Remisi

| Senin, 17 Agustus 2009 | 15:46

TANGERANGNEWS-Sebanyak 160 dari 236 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang, menerima remisi (pengurangan hukuman) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 64. Dari total napi anak penerima remisi tersebut, sebanyak 136 napi menerima remisi umum (RU) 1 dengan masa pengurangan hukuman antara 1 sampai 4 bulan. Sedangkan 24 napi anak menerima RU2 degan masa pengurangan hukuman langsung bebas. “Dari ke 24 api aak yang mendapatkan RU 2, 3 diantaranya terpaksa harus menjalani perpanjangan hukuman selama 1 bulan, karena tidak bisa membayar biaya denda kepada Negara,” kata Bagus Sumarsono, Kepala Seksi Bimbingan Anak Didik Pemasyarakatan, Lapas Anak Tangerang, hari ini. Ketiga napi anak yang harus menjalani hukuman tambahan pengganti denda tersebut masing-masing adalah, Subur Azis Sopian, Rusdi dan Adi Wijaya. “Sedianya mereka diwajibkan membayar denda kepada Negara antara Rp. 500 ribu hingga Rp. 2 juta. Namun karena tidak sanggup membayar, maka hukuman mereka harus ditambah selama 1 bulan,” kata Bagus. Selain pemberian remisi, peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 64 juga dimeriahkan pihak lapas dengan menggelar beragam pertandingan, seperti panjat pinang, balap karung, bakiak hingga hiburan dangdut, setelah acara inti yaitu upacara peringatan HUT Kemerdekaan. Dari pengamatan TANGERANGNEWS, beragam pertandingan dan hiburan pihak Lapas kiranya cukup mampu menghibur para napi anak. Meski sejenak, namun aneka pertandingan dan hiburan seolah membuai para napi anak higga lupa akan status social mereka sebagai narapidana.(dedi/Roedy PG)
OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

KAB. TANGERANG
Dinkes Kabupaten Tangerang Tegur 15 SPPG Akibat Langgar Standar Gizi

Dinkes Kabupaten Tangerang Tegur 15 SPPG Akibat Langgar Standar Gizi

Selasa, 4 November 2025 | 22:27

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menegur sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan dalam proses pengolahan makanan, pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Tebus Lahan 6 KK Terdampak Lingkungan di TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Bakal Tebus Lahan 6 KK Terdampak Lingkungan di TPA Cipeucang

Selasa, 4 November 2025 | 17:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan langkah konkret dalam menangani dampak lingkungan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill