Connect With Us

HMZ-Syukur Minta Arief-Sachrudin tak Diloloskan, Pengamat : Ngawur itu !

Dira Derby | Minggu, 22 September 2013 | 17:41

Arief-Sachrudin dalam Penyampaian Visi Misi (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG- Pasangan Harry Mulya Zein - Iskandar Zulkarnain dan Abdul Syukur - Hilmi Fuad memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan-nya pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu juga jika permohonan itu dipenuhi, kedua kubu itu meminta agar pasangan Arief-Sachrudin tak diloloskan.


Hal tersebut disampaikan kedua pasangan dalam pembacaan materi gugatan dalam sidang perdana perkara perselisihan pemilihan kepala daerah Kota Tangerang di MK Kamis (19/9) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti dihubungi, Minggu (22/09)  mengatakan, permohonan agar pasangan Arief-Sachrudin untuk didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kota Tangerang dinilai sebagai pemintaan yang ngawur.


"Pilkada telah berjalan dan KPU pun sudah menetapkan pemenangnya yakni pasangan Arief - Sachrudin. Lalu, kenapa sekarang meminta MK untuk mendiskualifikasi. Itu sama saja permintaan yang tidak masuk akal dan ngawur itu," katanya .


Ray menuturkan, tidak ada faktor yang bisa mendiskualifikasi pasangan tersebut sebagai peserta Pemilukada kecuali pemungutan suara ulang.

Oleh karena itu, Ray menilai jika materi gugatan yang disampaikan oleh pihak pemohon (pasangan Abdul Syukur - Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein - Iskandar, red) sangat tidak cermat. Bahkan, gugatan tersebut pun tidak memiliki alasan yang kuat.


"Jika melihat dari dalil yang disampaikan, maka akan sangat minim sekali dapat dikabulkan karena tidak fokus," ujarnya.

Terkait menggugat keputusan DKPP yang dilakukan kedua pasanga, Ray menambahkan, DKPP adalah ranah etik, bukan hukum.

Adapun lolosnya pasangan Arief-Sachrudin, karena adanya perintah dari DKPP kepada KPU untuk mengembalikan hak konstitusional sehingga dilakukan pleno.

 
"KPU yang kemudian menetapkan pasangan Arief-Sachrudin lolos," ujarnya.

Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah, Jaka Badranaya menambahkan, munculnya materi gugatan mengenai permohonan untuk dilakukan diskualifikasi pasangan Arief-Sachrudin karena adanya kepanikan dari pihak pemohon.

Hal tersebut disebabkan karena minimnya bukti gugatan yang dimiliki pihak pemohon. Ditambah lagi dengan hasil perolehan suara yang diraih pasangan Arief - Sachrudin mencapai diatas 20 persen dengan urutan nomor dua.

"Materi pemohon sangat aneh, karena meminta pasangan lain didiskualifikasi dan dilakukan pemungutan suara ulang hanya tiga pasangan. Ini terkesan adanya kepanikan melihat hasil perolehan suara," tukasnya.

Jaka menilai,  bila pemohon hanya menggunakan haknya dengan melakukan gugatan ke MK. Sebab, trend dalam Pilkada yakni dikalahkan oleh MK bukan calon atau pesaingnya.

"Trend menggugat hasil pilkada ke MK semakin besar. Pihak yang kalah ingin
dinyatakan kalah oleh MK bukan karena bertanding dengan pesaingnya," ujarnya.

Sidang sengketa Pemilukada Kota Tangerang akan digelar oleh MK pada hari Senin (23/9) dengan agenda mendengarkan Pihak Termohon (KPU Kota Tangerang) dan Pihak Terkait (pasangan calon nomor urut 5 Arief R. Wismansya dan Sachrudin) dan jawaban terhadap dalil-dalil Pemohon.
    
WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

BANTEN
Andra Soni Lantik 23 Pejabat, Jamaluddin Jadi Kepala Dindikbud Banten

Andra Soni Lantik 23 Pejabat, Jamaluddin Jadi Kepala Dindikbud Banten

Senin, 3 November 2025 | 15:51

Sebanyak, 23 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi secara resmi dilantik oleh Gubernur Banten, Andra Soni, Gedung Negara Provinsi Banten, Senin 3 November 2025.

TANGSEL
Tertangkap saat Beraksi di Serpong Park, Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa

Tertangkap saat Beraksi di Serpong Park, Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa

Senin, 3 November 2025 | 16:45

Seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) babak belur setelah tertangkap warga di kawasan Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill