Connect With Us

HMZ-Syukur Minta Arief-Sachrudin tak Diloloskan, Pengamat : Ngawur itu !

Dira Derby | Minggu, 22 September 2013 | 17:41

Arief-Sachrudin dalam Penyampaian Visi Misi (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG- Pasangan Harry Mulya Zein - Iskandar Zulkarnain dan Abdul Syukur - Hilmi Fuad memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan-nya pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu juga jika permohonan itu dipenuhi, kedua kubu itu meminta agar pasangan Arief-Sachrudin tak diloloskan.


Hal tersebut disampaikan kedua pasangan dalam pembacaan materi gugatan dalam sidang perdana perkara perselisihan pemilihan kepala daerah Kota Tangerang di MK Kamis (19/9) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti dihubungi, Minggu (22/09)  mengatakan, permohonan agar pasangan Arief-Sachrudin untuk didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kota Tangerang dinilai sebagai pemintaan yang ngawur.


"Pilkada telah berjalan dan KPU pun sudah menetapkan pemenangnya yakni pasangan Arief - Sachrudin. Lalu, kenapa sekarang meminta MK untuk mendiskualifikasi. Itu sama saja permintaan yang tidak masuk akal dan ngawur itu," katanya .


Ray menuturkan, tidak ada faktor yang bisa mendiskualifikasi pasangan tersebut sebagai peserta Pemilukada kecuali pemungutan suara ulang.

Oleh karena itu, Ray menilai jika materi gugatan yang disampaikan oleh pihak pemohon (pasangan Abdul Syukur - Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein - Iskandar, red) sangat tidak cermat. Bahkan, gugatan tersebut pun tidak memiliki alasan yang kuat.


"Jika melihat dari dalil yang disampaikan, maka akan sangat minim sekali dapat dikabulkan karena tidak fokus," ujarnya.

Terkait menggugat keputusan DKPP yang dilakukan kedua pasanga, Ray menambahkan, DKPP adalah ranah etik, bukan hukum.

Adapun lolosnya pasangan Arief-Sachrudin, karena adanya perintah dari DKPP kepada KPU untuk mengembalikan hak konstitusional sehingga dilakukan pleno.

 
"KPU yang kemudian menetapkan pasangan Arief-Sachrudin lolos," ujarnya.

Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah, Jaka Badranaya menambahkan, munculnya materi gugatan mengenai permohonan untuk dilakukan diskualifikasi pasangan Arief-Sachrudin karena adanya kepanikan dari pihak pemohon.

Hal tersebut disebabkan karena minimnya bukti gugatan yang dimiliki pihak pemohon. Ditambah lagi dengan hasil perolehan suara yang diraih pasangan Arief - Sachrudin mencapai diatas 20 persen dengan urutan nomor dua.

"Materi pemohon sangat aneh, karena meminta pasangan lain didiskualifikasi dan dilakukan pemungutan suara ulang hanya tiga pasangan. Ini terkesan adanya kepanikan melihat hasil perolehan suara," tukasnya.

Jaka menilai,  bila pemohon hanya menggunakan haknya dengan melakukan gugatan ke MK. Sebab, trend dalam Pilkada yakni dikalahkan oleh MK bukan calon atau pesaingnya.

"Trend menggugat hasil pilkada ke MK semakin besar. Pihak yang kalah ingin
dinyatakan kalah oleh MK bukan karena bertanding dengan pesaingnya," ujarnya.

Sidang sengketa Pemilukada Kota Tangerang akan digelar oleh MK pada hari Senin (23/9) dengan agenda mendengarkan Pihak Termohon (KPU Kota Tangerang) dan Pihak Terkait (pasangan calon nomor urut 5 Arief R. Wismansya dan Sachrudin) dan jawaban terhadap dalil-dalil Pemohon.
    
SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

NASIONAL
H+2 Lebaran, 80 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor

H+2 Lebaran, 80 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor

Senin, 23 Maret 2026 | 15:00

Arus kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melonjak pada H+2 Lebaran 2026 atau Senin, 23 Maret 2026.

BISNIS
Terganjal Administrasi, Stok BBM Shell Masih Kosong 

Terganjal Administrasi, Stok BBM Shell Masih Kosong 

Senin, 23 Maret 2026 | 14:44

Stok bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU Shell masih belum tersedia. Kondisi ini membuat banyak pengguna bertanya-tanya karena sejak awal 2026, beberapa jenis BBM seperti Shell Super hingga V-Power belum kembali terisi

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill