Connect With Us

Panwaslu Kota Tangerang Babat Atribut Caleg

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 4 Desember 2013 | 18:07

Atribut Kampanye Caleg (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Panwaslu Kota Tangerang terus melakukan penertiban alat peraga kampanye calon legislatif (Caleg) yang dipasang tidak sesuai aturan. Berama Panwascam dan Satpol PP Kota Tangerang, penertiban kali ini difokuskan terhadap atribut-atribut raksasa berupa billboard di wilayah Kecamatan Cibodas, Rabu (4/12).

Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, penertiban ini sudah dilaksanakan sejak satu bulan lalu. Alat peraga kampanye caleg tersebut dinilai melanggar implementasi peraturan KPU no 15/2013, karena dipasang di luar titik yang sudah ditentukan.

"Dalam aturan tersebut sudah ditentukan titik-titik yang diperbolehkan memasang alat peraga. Selain itu alat peraga ukuran baliho dan billboard hanya untuk Parpol dan Caleg DPD RI. Sementara Caleg DPRD Povinsi, Kota dan Kabupaten serta DPR RI hanya boleh menggunakan alat peraga berupa spanduk ukuran 1,5x7 meter," katanya.

Agus mengatakan, penertiban tersebut dilakukan tidak tebang pilih. Semua atribut kampanye yang melanggar pasti dicopot. "Hingga saat ini suah ada ribuan atribut kecil dan puluhan atribut ukuran baliho dan billboard yang sudah diamankan," paparnya.

Menurut Agus, banyaknya pelanggaran pemasangan alat peraga tersebut juga dikarenakan KPU Kota Tangerang belum menentukan titik-titik khusus untuk pemasangan alat peraga.

"Kita sudah mendorong KPU melalui surat dan komunikasi lisan agar menentukan titik-titik tersebut di masing-masing tingkatan kecamatan atau keluahan. Sehingga para caleg tidak salah pemahaman dan tidak salah pemasangan," pungkasnya.

Dia juga berharap, para caleg yang melakukan kampanye di Kota Tangerang dapat menghargai peraturan KPU sehingga Pemilu 2014 berjalan dengan baik dan bermartabat.
BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:09

Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill