Connect With Us

Simpan 8 Karung Ganja, 4 Pemuda Lolos dari Hukuman Mati

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 16 Oktober 2014 | 19:26

Empat pemuda yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 450 Kg ganja kering, dalam persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (16/9). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Empat pemuda yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 450 Kg ganja kering, divonis 19 tahun penjara oleh Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (16/9). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa dengan hukuman mati.
 
Keempat terdakwa adalah, Miswan Permana, Ricky Andrian, Harry Munandar dan Lutfi Wahyudi. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang narkotika.
 
“Para terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan berat melebihi 1 Kg. Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 19 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Inang Mintarsih.
 
Inang menjelaskan, putusan tersebut atas pertimbangan yang memberatkan,  dimana keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
 
“Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahan selama persidangan, masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga,” katanya.
 
Dalam surat putusannya, hakim menjelaskan bahwa terdakwa diketahui menyimpan sebanyak 450 kilogram ganja kering siap edar di dalam karung dan akan disebar di wilayah Regency Tangerang.
Ganja tersebut diambil di kawasan Pluit yang diantar oleh orang tak dikenal dengan truk kontainer.

"Ganja disimpan di kawasan Pondok Jagung, Tangsel. Saat ganja tersebut diantar ke Regency, Kota Tangerang, mereka langsung dibekuk polisi," paparnya.

Mendengar keputusan tersebut, keempat terdakwa hanya tertunduk diam. Mereka belum memutuskan untuk melakukan banding. “Kami pikir-pikir dulu,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setiaputera mengatakan, dirinya tetap konsisten dengan tuntutan awal yakni hukuan mati karena jumlah barang bukti sangat besar, yakni 450 Kg yang disimpan dalam delapan karung.
 
“Kalau beredar di masyarakat, tentu akan berdampak luas. Kemungkinan akan banding ke Pengadilan Tinggi, setelah saya konsultasikan ke atasan,” tukasnya.
 
Menurut Triyana, putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan awal akan menjadi yurisprudensi apabila ada kasus-kasus serupa yang dipersidangkan. “Efek jeranya jadi kurang maksimal,” katanya.
 
 
BANTEN
Klarifikasi Dinas PUPR Banten: Jalan Raya Pasar Kemis Kewenangan Pemkab Tangerang

Klarifikasi Dinas PUPR Banten: Jalan Raya Pasar Kemis Kewenangan Pemkab Tangerang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:28

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Tangerangnews mengenai kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa sejumlah pengendara motor di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

BANDARA
Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memproyeksikan adanya peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat pada periode libur Tahun Baru Imlek 2026

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill