Connect With Us

Simpan 8 Karung Ganja, 4 Pemuda Lolos dari Hukuman Mati

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 16 Oktober 2014 | 19:26

Empat pemuda yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 450 Kg ganja kering, dalam persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (16/9). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Empat pemuda yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 450 Kg ganja kering, divonis 19 tahun penjara oleh Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (16/9). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa dengan hukuman mati.
 
Keempat terdakwa adalah, Miswan Permana, Ricky Andrian, Harry Munandar dan Lutfi Wahyudi. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang narkotika.
 
“Para terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan berat melebihi 1 Kg. Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 19 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Inang Mintarsih.
 
Inang menjelaskan, putusan tersebut atas pertimbangan yang memberatkan,  dimana keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
 
“Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahan selama persidangan, masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga,” katanya.
 
Dalam surat putusannya, hakim menjelaskan bahwa terdakwa diketahui menyimpan sebanyak 450 kilogram ganja kering siap edar di dalam karung dan akan disebar di wilayah Regency Tangerang.
Ganja tersebut diambil di kawasan Pluit yang diantar oleh orang tak dikenal dengan truk kontainer.

"Ganja disimpan di kawasan Pondok Jagung, Tangsel. Saat ganja tersebut diantar ke Regency, Kota Tangerang, mereka langsung dibekuk polisi," paparnya.

Mendengar keputusan tersebut, keempat terdakwa hanya tertunduk diam. Mereka belum memutuskan untuk melakukan banding. “Kami pikir-pikir dulu,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setiaputera mengatakan, dirinya tetap konsisten dengan tuntutan awal yakni hukuan mati karena jumlah barang bukti sangat besar, yakni 450 Kg yang disimpan dalam delapan karung.
 
“Kalau beredar di masyarakat, tentu akan berdampak luas. Kemungkinan akan banding ke Pengadilan Tinggi, setelah saya konsultasikan ke atasan,” tukasnya.
 
Menurut Triyana, putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan awal akan menjadi yurisprudensi apabila ada kasus-kasus serupa yang dipersidangkan. “Efek jeranya jadi kurang maksimal,” katanya.
 
 
BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

SPORT
Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:59

Perhelatan akbar yang digelar Harian Kompas bersama bank bjb dan Pemeritah Kota (Pemkot) Tangerang ini menghadirkan program The Frontliner hingga jumlah kuota peserta yang lebih banyak dari tahun sebelumnya.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Jadi Satu-satunya Peraih LPM Award 2026 di Banten

Pemkot Tangerang Jadi Satu-satunya Peraih LPM Award 2026 di Banten

Minggu, 9 Agustus 2026 | 21:21

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima penghargaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) 2026 atas dukungan dalam pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill