Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com-Sebuah home industry pengolahan kikil di Kampung Karang Sari, RT 05/12, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, digerebek Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang. Penyebabnya, karena terindikasi adanya penggunaan bahan kimia berbahaya.
Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Paryanto pada Rabu (27/5) mengatakan, penggerebekan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat mengenai penggunaan zat kimia berbahaya dalam pengolahan kikil tersebut.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan sample kikil. "Ternyata hasilnya terbukti mengandung bahan berbahaya," katanya.
Saat digerebek, petugas ditemukan cairan bahan pemutih yang digunakan untuk memutihkan kikil agar terlihat lebih menarik. Kemudian ditemukan juga tawas serta cairan yang digunakan untuk merendam kikil tersebut.
Para karyawan terlihat ketakuan saat penggerbekan berlangsung. Polisi langsung memintai keterangan pemilik tempat pengolahan kikil berinisial BJ .
“Kami akan kembali menguji kikil di labolatorium. Dan jika memang mengandung bahan berbahaya akan kami proses secara hukum yang berlaku. Pemilik terancam Pasal 136 UU no 18/2012 tentang pangan dengan ancaman pidana lima tahun penjara serta denda Rp2 miliyar,” jelas Paryanto.
Sementara BJ mengaku, bahwa pengolahan kikil miliknya sudah beroperasi sejak tahun 2.000. “Biasanya kami mengedarkan kikil ini ke wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dengan omzet kami minimal Rp10 juta per bulan," ungkapnya. (RAZ)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAG-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul
Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews