Connect With Us

Rampas Sepeda Motor, 4 Pria di Robinson Tangerang Dibekuk

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 September 2015 | 20:07

Ilustrasi Borgol (Sumber Google / TangerangNews)


TANGERANG-Empat orang pria dibekuk aparat Polsek Tangerang karena mengeroyok dan merampas sepeda motor seorang pengendara di Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (21/9).

Keempat tersangka diketahui berinisial Lo, 27 dan Fi alias Modok, 22, yang berasal dari Kupang serta Fr alias Fren, 20, dan And alias Matullesi asal Ambon. Mereka dibekuk di tempat tinggalnya masing-masing di kawasan Tangerang.

Selain mengamankan keempat tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FY tanpa plat nomor yang diduga hasil kejahatan.

Kanit Reskrim Polsek Tangerang Iptu Junaedi mengungkapkan, penangkapan keempat tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari dua orang warga, yakni Nurdiansyah dan A Saiful Bahri yang mengaku dikeroyok segerombolan orang tak mereka kenal pada Minggu (20/9) dini hari.

"Kejadian bermula ketika kedua korban sekira pukul 02.00 WIB selesai nongkrong dari taman belakang pusat perbelanjaan Robinson di Jalan Benteng Makasar Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang," katanya.

Malam itu, keduanya hendak pulang ke rumahnya. Namun saat mereka melintas di Jalan Satria Sudirman depan Puspemkot Tangerang arah pintu timur, tiba-tiba mereka dicegat gerombolan pria berwajah sangar.

"Beberapa orang yang tidak dikenal tersebut kemudian langsung mengeroyok korban. Setelah puas menggebuki korban, pelaku kabur dengan merampas sepeda motor korban. Usai kejadian itu, korban langsung melapor," kata Junaedi.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak mencari pelaku hingga akhirnya mereka berhasil dibekuk di tempat tinggalnya.

"Satu persatu pelaku kami tangkap terpisah di kontrakan mereka masing-masing," katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancamannya diatas lima tahun penjara.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TEKNO
Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33

Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill