Connect With Us

Mau Usaha Karaoke di Kota Tangerang? Ini Standarnya

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 30 Oktober 2015 | 18:00

Ilustrasi karaoke (tangerangnews / kompas)

TANGERANG-Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disporparekraf) Kota Tangerang tengah mengkaji pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata.

 

Hal tersebut untuk menstandarisasi tempat-tempat hiburan  dalam hal keamanan maupun keselamatan. Sekretaris Disporparekraf Kota Tangerang Casmat Junaidi mengatakan, Raperda tersebut  dibuat guna menstandarisasi tempat hiburan, seperti misalnya karaoke.

 

Nantinya,  disetiap tempat karaoke hanya memperbolehkan satu ruang VIP yang terdapat kamar mandi didalamnya. Selain itu, ruang karoke tidak boleh terkunci dari dalam.

 

“Kita harus belajar dari peristiwa Inul Vizta Manado yang terbakar hingga menyebabkan belasan korban tewas. Itu aneh kalau ada orang terbakar di dalam, karena standar karaoke pintunya tidak bisa dikunci dari dalam,” jelasnya, Jumat (30/10).

  

Dalam kajian Raperda tersebut, pihaknya juga melakukan pemetaan 500 tempat hiburan dan pusat perdagangan, untuk mencari ciri khas pariwisata Kota Tangerang.

 

Rencananya pihaknya kan membuat pusat informasi Pariwisata Kota Tangerang di samping taman jajan Laksa, Jalan Mohammad Yamin, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

 

“Sekarang kita lagi buat kajian dulu baru kita usulkan jadi Raperda, agar dibahas dalam Paripuran DPRD. Jika sudah terealisasi baru kita laksanakan,” katanya.

  

Target dari Raperda ini, kata Casmat, adalah meningkatkan kunjungan wisata ke Kota Tangerang. “Sekarang orang yang turun dari Bandara Soekarno-Hatta ada sekitar 6 juta orang, tapi hanya sedikit yang mampir ke Kota Tangerang, kebanyakan ke Jakarta. Diharapkan dengan Raperda ini bisa menarik banyak kunjungan,” paparnya.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill