Connect With Us

Suami Pemaksa Poligami Hadirkan Saksi yang Mendukungnya

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 12 November 2015 | 22:20

Sidang KDRTdi PN Tangerang. (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG - Perkara KDRT dengan terdakwa ES, terhadap istrinya seorang Pemilik Spa di Tangerang berinisial L, karena menolak dipoligami, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/11). Dalam sidang kali ini, terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan.

 

Kedua saksi tersebut adalah Yohanes dan Ahmad Fatoni, mitra kerja ES. Dalam keterangannya, mereka mengaku tidak pernah mendengar persoalan ES yang meminta kepada istrinya untuk bisa berpoligami dengan menikahi seorang wanita terapis di Spa milik istrinya tersebut.

 

“Saya tidak pernah dengar soal itu di kantor, tidak pernah ada pembicaraan,” ujar Yohanes.

 

Dia juga mengaku, tidak pernah melihat L depresi atau setres seperti keterangannya dalam sidang lantaran menjadi korban KDRT.

“Tidak ada gejala depresi pada Ibu L, dia sering ke kantor dengan sikap biasa saja,” jelasnya.

 

Yang dia ketahui justru ES yang terlihat depresi lantaran ada permasalahan rumah tangga dengan L. Namun ES kembali ceria setelah permasalahan dengan L diselesaikan.

 

“Saya pernah melihat ES menunjukkan selembar surat, itu pernyataan terkait L mengakui memberikan motor, Iphone, Ipad, biaya kos-kosan kepada trainernya. L berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Surat tersebut bertandatangan diatas materai atas nama L, ES, dan saksi Uman. ES mengharapkan rumah tangganya kembali utuh,” katanya kepada majelis hakim.

 

Kuasa hukum L, Mangiring Dapot Siahaan mengatakan, bahwa kedua saksi merupakan karyawan ES dan masih digaji oleh terdakwa. Karena itu mereka pasti membela terdakwa.

“Namun mereka hanya mengaku sebagai rekan kerja. Dengan demikian, keterangan mereka bohong,” jelasnya.

 

Selain itu, Keterangan mereka soal L yang tidak depresi juga tidak sesuai fakta.

“Logikanya dia pernah minum obat sampai 30 butir, itu karena stress atas perlakukan terdakwa,” tukasnya.

 

Majelis hakim melanjutkan sidang pada tanggal 26 November 2015 mendatang dengan agenda tuntutan terdakwa. Kuasa hukum berharap jaksa menuntut terdakwa semaksimal mungkin.

 

“Dia bukan hanya terjerat kasus KDRT, dia juga terdakwa kasus pemalsuan dokumen. Kedepan akan ada beberapa kasus yang akan muncul,” ujarnya.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

TANGSEL
Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08

Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill