Connect With Us

Suami Pemaksa Poligami Hadirkan Saksi yang Mendukungnya

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 12 November 2015 | 22:20

Sidang KDRTdi PN Tangerang. (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG - Perkara KDRT dengan terdakwa ES, terhadap istrinya seorang Pemilik Spa di Tangerang berinisial L, karena menolak dipoligami, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/11). Dalam sidang kali ini, terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan.

 

Kedua saksi tersebut adalah Yohanes dan Ahmad Fatoni, mitra kerja ES. Dalam keterangannya, mereka mengaku tidak pernah mendengar persoalan ES yang meminta kepada istrinya untuk bisa berpoligami dengan menikahi seorang wanita terapis di Spa milik istrinya tersebut.

 

“Saya tidak pernah dengar soal itu di kantor, tidak pernah ada pembicaraan,” ujar Yohanes.

 

Dia juga mengaku, tidak pernah melihat L depresi atau setres seperti keterangannya dalam sidang lantaran menjadi korban KDRT.

“Tidak ada gejala depresi pada Ibu L, dia sering ke kantor dengan sikap biasa saja,” jelasnya.

 

Yang dia ketahui justru ES yang terlihat depresi lantaran ada permasalahan rumah tangga dengan L. Namun ES kembali ceria setelah permasalahan dengan L diselesaikan.

 

“Saya pernah melihat ES menunjukkan selembar surat, itu pernyataan terkait L mengakui memberikan motor, Iphone, Ipad, biaya kos-kosan kepada trainernya. L berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Surat tersebut bertandatangan diatas materai atas nama L, ES, dan saksi Uman. ES mengharapkan rumah tangganya kembali utuh,” katanya kepada majelis hakim.

 

Kuasa hukum L, Mangiring Dapot Siahaan mengatakan, bahwa kedua saksi merupakan karyawan ES dan masih digaji oleh terdakwa. Karena itu mereka pasti membela terdakwa.

“Namun mereka hanya mengaku sebagai rekan kerja. Dengan demikian, keterangan mereka bohong,” jelasnya.

 

Selain itu, Keterangan mereka soal L yang tidak depresi juga tidak sesuai fakta.

“Logikanya dia pernah minum obat sampai 30 butir, itu karena stress atas perlakukan terdakwa,” tukasnya.

 

Majelis hakim melanjutkan sidang pada tanggal 26 November 2015 mendatang dengan agenda tuntutan terdakwa. Kuasa hukum berharap jaksa menuntut terdakwa semaksimal mungkin.

 

“Dia bukan hanya terjerat kasus KDRT, dia juga terdakwa kasus pemalsuan dokumen. Kedepan akan ada beberapa kasus yang akan muncul,” ujarnya.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

BISNIS
Dorong Regenerasi Petani Kopi,  Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Dorong Regenerasi Petani Kopi, Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Senin, 3 November 2025 | 15:11

Roemah Koffie menyalurkan program beasiswa inovatif bagi 1.000 mahasiswa pertanian, dengan fokus pada regenerasi petani kopi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill