Connect With Us

Suami Pemaksa Poligami Hadirkan Saksi yang Mendukungnya

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 12 November 2015 | 22:20

Sidang KDRTdi PN Tangerang. (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG - Perkara KDRT dengan terdakwa ES, terhadap istrinya seorang Pemilik Spa di Tangerang berinisial L, karena menolak dipoligami, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/11). Dalam sidang kali ini, terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan.

 

Kedua saksi tersebut adalah Yohanes dan Ahmad Fatoni, mitra kerja ES. Dalam keterangannya, mereka mengaku tidak pernah mendengar persoalan ES yang meminta kepada istrinya untuk bisa berpoligami dengan menikahi seorang wanita terapis di Spa milik istrinya tersebut.

 

“Saya tidak pernah dengar soal itu di kantor, tidak pernah ada pembicaraan,” ujar Yohanes.

 

Dia juga mengaku, tidak pernah melihat L depresi atau setres seperti keterangannya dalam sidang lantaran menjadi korban KDRT.

“Tidak ada gejala depresi pada Ibu L, dia sering ke kantor dengan sikap biasa saja,” jelasnya.

 

Yang dia ketahui justru ES yang terlihat depresi lantaran ada permasalahan rumah tangga dengan L. Namun ES kembali ceria setelah permasalahan dengan L diselesaikan.

 

“Saya pernah melihat ES menunjukkan selembar surat, itu pernyataan terkait L mengakui memberikan motor, Iphone, Ipad, biaya kos-kosan kepada trainernya. L berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Surat tersebut bertandatangan diatas materai atas nama L, ES, dan saksi Uman. ES mengharapkan rumah tangganya kembali utuh,” katanya kepada majelis hakim.

 

Kuasa hukum L, Mangiring Dapot Siahaan mengatakan, bahwa kedua saksi merupakan karyawan ES dan masih digaji oleh terdakwa. Karena itu mereka pasti membela terdakwa.

“Namun mereka hanya mengaku sebagai rekan kerja. Dengan demikian, keterangan mereka bohong,” jelasnya.

 

Selain itu, Keterangan mereka soal L yang tidak depresi juga tidak sesuai fakta.

“Logikanya dia pernah minum obat sampai 30 butir, itu karena stress atas perlakukan terdakwa,” tukasnya.

 

Majelis hakim melanjutkan sidang pada tanggal 26 November 2015 mendatang dengan agenda tuntutan terdakwa. Kuasa hukum berharap jaksa menuntut terdakwa semaksimal mungkin.

 

“Dia bukan hanya terjerat kasus KDRT, dia juga terdakwa kasus pemalsuan dokumen. Kedepan akan ada beberapa kasus yang akan muncul,” ujarnya.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

BANTEN
Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Jumat, 1 Mei 2026 | 12:38

PT PLN Persero melalui Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar kegiatan Inspiring Srikandi, yakni program untuk mendorong peningkatan kapasitas sekaligus kontribusi nyata para pekerja perempuan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill