Connect With Us

2 Pengeroyok Anggota Pemuda Pancasila Hingga Tewas Divonis 10 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 3 Februari 2016 | 18:27

Ciledug Memanas, Polisi & TNI Siaga di Lokasi (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Ari Jaenudin dan Imam Soleh, dua terdakwa kasus pengeroyokan yangmenyebabkan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) bernama Purnama Ramdhani tewas  divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (3/2/2016).

Vonis Tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Dalam pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (10/5/2015) itu Ramadhani harus merenggang nyawa setelah 27 tusukan melubangi tubuhnya. Ketika itu Ramdhani menurut Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto sedang berpacaran.

Ketua Majelis memutuskan kedua terdakwa yang merupakan anggota ormas FBR itu terbukti melanggar Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang secara terbuka dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap manusia yang mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,” kata ketua majelis Hakim Indra Jamuka. #Ormas Ciledug Bentrok

Menurut hakim, putusan tersebut berdasarkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan budaya bangsa indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat,” jelasnya.

Usai mendengar putusan, ke dua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Tatu Aditya.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

KAB. TANGERANG
Persiapan PSEL, Pemkab Tangerang Genjot Pemilahan Sampah Kering

Persiapan PSEL, Pemkab Tangerang Genjot Pemilahan Sampah Kering

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:31

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai menyiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin guna mengoptimalkan peran bank sampah.

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

SPORT
3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39

Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill