Connect With Us

2 Pengeroyok Anggota Pemuda Pancasila Hingga Tewas Divonis 10 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 3 Februari 2016 | 18:27

Ciledug Memanas, Polisi & TNI Siaga di Lokasi (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Ari Jaenudin dan Imam Soleh, dua terdakwa kasus pengeroyokan yangmenyebabkan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) bernama Purnama Ramdhani tewas  divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (3/2/2016).

Vonis Tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Dalam pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (10/5/2015) itu Ramadhani harus merenggang nyawa setelah 27 tusukan melubangi tubuhnya. Ketika itu Ramdhani menurut Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto sedang berpacaran.

Ketua Majelis memutuskan kedua terdakwa yang merupakan anggota ormas FBR itu terbukti melanggar Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang secara terbuka dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap manusia yang mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,” kata ketua majelis Hakim Indra Jamuka. #Ormas Ciledug Bentrok

Menurut hakim, putusan tersebut berdasarkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan budaya bangsa indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat,” jelasnya.

Usai mendengar putusan, ke dua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Tatu Aditya.

BANTEN
Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 07:04

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua predikat Platinum Alignment pada ajang La Tofi 2026.

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill