Connect With Us

2 Pengeroyok Anggota Pemuda Pancasila Hingga Tewas Divonis 10 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 3 Februari 2016 | 18:27

Ciledug Memanas, Polisi & TNI Siaga di Lokasi (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Ari Jaenudin dan Imam Soleh, dua terdakwa kasus pengeroyokan yangmenyebabkan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) bernama Purnama Ramdhani tewas  divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (3/2/2016).

Vonis Tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Dalam pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (10/5/2015) itu Ramadhani harus merenggang nyawa setelah 27 tusukan melubangi tubuhnya. Ketika itu Ramdhani menurut Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto sedang berpacaran.

Ketua Majelis memutuskan kedua terdakwa yang merupakan anggota ormas FBR itu terbukti melanggar Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang secara terbuka dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap manusia yang mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,” kata ketua majelis Hakim Indra Jamuka. #Ormas Ciledug Bentrok

Menurut hakim, putusan tersebut berdasarkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan budaya bangsa indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat,” jelasnya.

Usai mendengar putusan, ke dua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Tatu Aditya.

TANGSEL
3 Tukang Parkir Keroyok Sekuriti Supermarket di Pamulang Gegara Tidak Dipinjamkan Motor

3 Tukang Parkir Keroyok Sekuriti Supermarket di Pamulang Gegara Tidak Dipinjamkan Motor

Senin, 18 Mei 2026 | 21:24

Tiga orang tukang parkir melakukan pengeroyokan terhadap petugas keamanan di Supermarket Superindo Gaplek, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang. Aksi kekerasan itu dipicu masalah sepele, yakni tidak dipinjamkan sepeda motor.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill