Connect With Us

Disperindagkop Kota Tangerang Gencarkan Pengawasan Baju dan Mainan Anak ber-SNI

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 28 Maret 2016 | 18:33

Disperindagkop Kota Tangerang Gencarkan Pengawasan Baju dan Mainan Anak ber-SNI (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Tangerang tengah gencar melakukan pengawasan terhadap pakaian dan mainan anak ber-Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak dalam menggunakan produk tersebut.

 

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Achmad Suhaely mengatakan kegiatan pengawasan SNI pakaian dan mainan anak ini merupakan kegiatan tiap tahun sesuai ketentuan UU no 9/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan no 73/2015. “Jadi tugas kita memastikan apakah barang yang dijual itu sudah ber-SNi atau belum,” katanya, Senin (28/3/2016).

 

Untuk tahun 2016, pengawasan dimulai sejak bulan Ferbuari.  Disperindagkop Kota Tangerang telah membentuk tim yang berjumlah 8 orang untuk terjun langsung ke lapangan memeriksa pakaian dan mainan anak dari para penjual. Pihaknya menargetkan 64 lokasi yang diperiksa selama satu tahun ini.

 

“Sampai saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan di 8 pusat perbelanjaan seperti  Ramayana Ciledug, Ginat Poris dan Cimone, Varia Baby Shop Pasar Lama serta Robinson. Banyak pakaian dan mainan yang kita periksa seperti mobil-mobilan dan boneka. Kita ,” Senin (28/7/2016).

 

Menurut Suhaely, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap logonya saja, tapi juga sertifikat SNI-nya. Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan ternyata masih ditemukan pakaian dan mainan anak yang belum ber-SNI.

 

“Selain itu ada barang yang tidak ada alamat produksinya. Kadang pusat perbelanjaan hanya sekedar menjual, mereka tidak menyeleksi barang-barang dari produsen. Artinya mereka masih lalai,” katanya.

 

Padahal, kata Suhaely, logo SNI ini berguna untuk menjamin perlindungan konsumen dimana barang yang digunakan tidak mengandung zat yang berbahaya. Apalagi penggunannya adalah anak-anak. “SNI pada dasarnya adalah standar untuk tiga hal penting yaitu keamanan, keselamatan, dan kesehatan. Ketiga hal itu menyangkut manusia dan lingkungannya,” katanya.

 

Untuk toko yang menjual pakaian dan mainan tak ber-SNI, menurut Suhaely, Disperindagkop hanya melakukan pembinaan dan sosialisasi. Pihak toko diminta agar tidak menjual barang yang tidak SNI agar tidak membahayakan konsumen.

 

“Mereka juga diharuskan melengkapi sertifikat SNI-nya  seperti alamat produsen, supaya gampang melacaknya,” katanya.

 

 

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill