TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANG-Menjelang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB), Pemkot Tangerang diharapkan dapat mempersiapkan sebuah formulasi sistem yang baik agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan tertib, transparan dan sesuai harapan masyarakat.
Demikian dikatakan Amarno, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, Jumat (8/4/2016. Menurutnya sistem PPDB yang akan dilaksanakan sekitar bulan Juli mendatang sebaiknya menggunakan sistem online secara keseluruhan dengan kejelasan dan transparansi kuota masing-masing sekolah.
“Hal ini agar tidak terjadi simpang siur data dan adanya kecurangan dalam penerimaan siswa baru,” katanya.
Kemudian, kata dia, Dinas Pendidikan dan Kabudayaan juga diminta membentuk sebuah tim monitoring atau pengawas yang beranggotakan sejumlah elemen seperti Pemkot, DPRD, akademisi, wartawan dan lain-lain. Dengan demikian akan tercipta proses PPDB yang tertib.
“Kabarnya dalam waktu dekat akan dibuatkan Perwal-nya untuk pedoman pelaksanaan PPDB ini,” pungkas Amarno.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGBeberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
Aksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews