Bocah Perempuan di Cipondoh Diduga Diperkosa Usai Dicekoki Miras, Polisi Buru Pelaku
Senin, 4 Mei 2026 | 21:19
Jagat media sosial dihebohkan dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang bocah perempuan berinisial D di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
TANGERANGNews.com-Terdakwa kasus pembunuhan sadis Enno Parihah, 18, Rahmat Alim, 16, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/6/2016).
Meski perbuatan Rahmat tergolong sadis namun dia tidak bisa dituntut hukuman mati, karena dia masih berstatus di bawah umur.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edward Kaban mengatakan, terdakwa dituntut hukuman maksimal 10 tahun karena dianggap melanggar Pasal 340 KUHP ayat 1 tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 jo UU no 11/2012 tentang sistem peradilan anak.
"Pertimbangannya berdasarkan Pasal 81 ke 6 bahwa apabila pidana yang dilakukan oleh anak-anak yang diancam hukuman mati dan seumur hidup hanya dikenakan pidana paling lama 10 tahun," katanya.
Menurut Edward, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya memberikan keterangan berbelit-belit, menghilangkan nyawa orang, perbuatannya sadis, masyarakat merasa resah dengan perbuatan pelaku dan orang tua korban merasa kehilangan.
"Sesuai fakta-fakta di persidangan, JPU kita akhirnya mengusulkan hukuman maksimal," katanya.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Alfan Sari menganggap hukuman tersebut sangat berat. Pasalnya berdasarkan keterangan saksi mahkota yang juga terdakwa dalam kasus tersebut, Rahmat Arif, menyatakan bahwa dia tidak kenal Rahmat Alim, melainkan Dimas yang memiliki tompel di pipi kanan.
"Klien kami bukan orang yang dimaksud. Orang tua terdakwa juga bilang saat kejadian, dia berada di rumah. Seharusnya jaksa mempertimbangkan keterangan saksi mahkota," jelasnya.
Karena itu pihaknya akan menyampaikan pembelaan dalam sidang selanjutnya pada Senin (13/6/2016) depan. Alfan berharap kliennya bebas dari dakwaan. "Dihukum sehari pun kami tidak terima," tegasnya.
Jagat media sosial dihebohkan dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang bocah perempuan berinisial D di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
TODAY TAGLIXIL, perusahaan global pelopor solusi air dan hunian berkelanjutan, menegaskan posisinya sebagai penggerak utama ekosistem industri arsitektur dan desain.
Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.
Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews