Connect With Us

Rahmat Alim Dituntut 10 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Juni 2016 | 12:50

Keluarga besar Enno mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang saat sidang perdana terdakwa Rahmat Alim. (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com-Terdakwa kasus pembunuhan sadis Enno Parihah, 18, Rahmat Alim, 16, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/6/2016).

Meski perbuatan Rahmat tergolong sadis  namun dia tidak bisa dituntut hukuman mati, karena dia masih berstatus di bawah umur.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edward Kaban mengatakan, terdakwa dituntut hukuman maksimal 10 tahun karena dianggap melanggar Pasal 340 KUHP ayat 1 tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 jo UU no 11/2012 tentang sistem peradilan anak.

"Pertimbangannya berdasarkan Pasal 81 ke 6 bahwa apabila pidana yang dilakukan oleh anak-anak yang diancam hukuman mati dan seumur hidup hanya dikenakan pidana paling lama 10 tahun," katanya.

Menurut Edward, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya memberikan keterangan berbelit-belit, menghilangkan nyawa orang, perbuatannya sadis, masyarakat merasa resah dengan perbuatan pelaku dan orang tua korban merasa kehilangan.

"Sesuai fakta-fakta di persidangan, JPU kita akhirnya mengusulkan hukuman maksimal," katanya.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa Alfan Sari menganggap hukuman tersebut sangat berat. Pasalnya berdasarkan keterangan saksi mahkota yang juga terdakwa dalam kasus tersebut, Rahmat Arif, menyatakan bahwa dia tidak kenal Rahmat Alim, melainkan Dimas yang memiliki tompel di pipi kanan.

"Klien kami bukan orang yang dimaksud. Orang tua terdakwa juga bilang saat kejadian, dia berada di rumah. Seharusnya jaksa mempertimbangkan keterangan saksi mahkota," jelasnya.

Karena itu pihaknya akan menyampaikan pembelaan dalam sidang selanjutnya pada Senin (13/6/2016) depan. Alfan berharap kliennya bebas dari dakwaan. "Dihukum sehari pun kami tidak terima," tegasnya.

 

 

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

TANGSEL
Cegah ASN Lakukan Fraud, Pemkot Tangsel Perkuat Transparansi Lewat NGORBIT

Cegah ASN Lakukan Fraud, Pemkot Tangsel Perkuat Transparansi Lewat NGORBIT

Senin, 3 Agustus 2026 | 18:30

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan internal dan tata kelola birokrasi guna mencegah potensi kecurangan (fraud) di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

KAB. TANGERANG
Niat Resign, Pegawai Bank Keliling di Tangerang Disekap dan Dipaksa Masturbasi oleh Bosnya

Niat Resign, Pegawai Bank Keliling di Tangerang Disekap dan Dipaksa Masturbasi oleh Bosnya

Senin, 3 Agustus 2026 | 18:48

Seorang pria yang berprofesi pegawai bank keliling berinisial, PG, 25, menjadi korban penyekapan hingga penganiayaan yang dilakukan lima orang rekan kerjanya, di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill