Connect With Us

Rahmat Alim Dituntut 10 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Juni 2016 | 12:50

Keluarga besar Enno mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang saat sidang perdana terdakwa Rahmat Alim. (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com-Terdakwa kasus pembunuhan sadis Enno Parihah, 18, Rahmat Alim, 16, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/6/2016).

Meski perbuatan Rahmat tergolong sadis  namun dia tidak bisa dituntut hukuman mati, karena dia masih berstatus di bawah umur.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edward Kaban mengatakan, terdakwa dituntut hukuman maksimal 10 tahun karena dianggap melanggar Pasal 340 KUHP ayat 1 tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 jo UU no 11/2012 tentang sistem peradilan anak.

"Pertimbangannya berdasarkan Pasal 81 ke 6 bahwa apabila pidana yang dilakukan oleh anak-anak yang diancam hukuman mati dan seumur hidup hanya dikenakan pidana paling lama 10 tahun," katanya.

Menurut Edward, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya memberikan keterangan berbelit-belit, menghilangkan nyawa orang, perbuatannya sadis, masyarakat merasa resah dengan perbuatan pelaku dan orang tua korban merasa kehilangan.

"Sesuai fakta-fakta di persidangan, JPU kita akhirnya mengusulkan hukuman maksimal," katanya.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa Alfan Sari menganggap hukuman tersebut sangat berat. Pasalnya berdasarkan keterangan saksi mahkota yang juga terdakwa dalam kasus tersebut, Rahmat Arif, menyatakan bahwa dia tidak kenal Rahmat Alim, melainkan Dimas yang memiliki tompel di pipi kanan.

"Klien kami bukan orang yang dimaksud. Orang tua terdakwa juga bilang saat kejadian, dia berada di rumah. Seharusnya jaksa mempertimbangkan keterangan saksi mahkota," jelasnya.

Karena itu pihaknya akan menyampaikan pembelaan dalam sidang selanjutnya pada Senin (13/6/2016) depan. Alfan berharap kliennya bebas dari dakwaan. "Dihukum sehari pun kami tidak terima," tegasnya.

 

 

SPORT
Persita Tangerang Lawan Kandidat Juara Borneo FC, Misi Curi Tiga Poin

Persita Tangerang Lawan Kandidat Juara Borneo FC, Misi Curi Tiga Poin

Senin, 4 Mei 2026 | 20:17

Memasuki lanjutan kompetisi BRI Super League 2025/26, Persita Tangerang akan menghadapi lawan berat saat bertandang ke markas Borneo FC di Stadion Segiri, Samarinda, Selasa, 5 Mei 2026, malam pukul 19.00 WIB.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill