Connect With Us

Rahmat Alim Dituntut 10 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Juni 2016 | 12:50

Keluarga besar Enno mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang saat sidang perdana terdakwa Rahmat Alim. (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com-Terdakwa kasus pembunuhan sadis Enno Parihah, 18, Rahmat Alim, 16, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/6/2016).

Meski perbuatan Rahmat tergolong sadis  namun dia tidak bisa dituntut hukuman mati, karena dia masih berstatus di bawah umur.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edward Kaban mengatakan, terdakwa dituntut hukuman maksimal 10 tahun karena dianggap melanggar Pasal 340 KUHP ayat 1 tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 jo UU no 11/2012 tentang sistem peradilan anak.

"Pertimbangannya berdasarkan Pasal 81 ke 6 bahwa apabila pidana yang dilakukan oleh anak-anak yang diancam hukuman mati dan seumur hidup hanya dikenakan pidana paling lama 10 tahun," katanya.

Menurut Edward, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya memberikan keterangan berbelit-belit, menghilangkan nyawa orang, perbuatannya sadis, masyarakat merasa resah dengan perbuatan pelaku dan orang tua korban merasa kehilangan.

"Sesuai fakta-fakta di persidangan, JPU kita akhirnya mengusulkan hukuman maksimal," katanya.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa Alfan Sari menganggap hukuman tersebut sangat berat. Pasalnya berdasarkan keterangan saksi mahkota yang juga terdakwa dalam kasus tersebut, Rahmat Arif, menyatakan bahwa dia tidak kenal Rahmat Alim, melainkan Dimas yang memiliki tompel di pipi kanan.

"Klien kami bukan orang yang dimaksud. Orang tua terdakwa juga bilang saat kejadian, dia berada di rumah. Seharusnya jaksa mempertimbangkan keterangan saksi mahkota," jelasnya.

Karena itu pihaknya akan menyampaikan pembelaan dalam sidang selanjutnya pada Senin (13/6/2016) depan. Alfan berharap kliennya bebas dari dakwaan. "Dihukum sehari pun kami tidak terima," tegasnya.

 

 

TOKOH
Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Senin, 9 Juni 2025 | 18:31

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, diketahui memiliki kekayaan fantastis.

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

PROPERTI
Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 20:54

Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill