Connect With Us

Daftar Sekolah di Kota Tangerang Bisa Lewat Android

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 20 Juni 2016 | 15:51

Aplikasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNews.com-Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah-sekolah di Kota Tangerang saat ini bisa dilakukan secara online dengan aplikasi yang diakses melalui web maupun smartphone android.

 

Dengan aplikasi yang dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ini, PPDB berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Personal Identification Number (PIN) ini, dapat membantu siswa mendaftar tanpa perlu repot datang berkali-kali ke sekolah tujuan untuk mengurus segala keperluan pendaftaran.

 

Kepala Seksi Pengembangan e-Government Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Adhi Zulkifli mengatakan, untuk dapat mengakses Aplikasi PPBD Online, siswa memerlukan NIK yang tertera pada Kartu Keluarga orang tua mereka.

 

“Sedangkan untuk mendapat PIN, calon siswa datang ke sekolah tujuan pada hari pertama pendaftaran, dengan membawa Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan verifikasi,” katanya, Senin (20/6/2016).

 

Dengan NIK dan PIN tadi, kata Adhi, siswa dapat mengakses informasi seputar pendaftaran dan memantau status pendaftaran mereka, termasuk mengganti pilihan sekolah pada hari ke-2 dan ke-3 dengan batasan pergantian sebanyak tiga kali saat jam kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

 

“Selain itu, calon siswa juga dapat melihat statusnya diterima atau tidak di sekolah yang dituju,” katanya.

 

Namun aplikasi ini hanya berlaku untuk pendaftaran SMP dan SMA Negeri Kota Tangerang. Sedangkan untuk calon siswa yang ingin mendaftar ke SMK tetap harus mengikuti prosedur seperti biasa yakni mendatangi tempat pendaftaran/sekolah yang dituju karena harus mengikuti uji kompetensi.

 

Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Muhtarom berharap dengan adanya Aplikasi PPDB Online ini dapat memudahkan bagi masyarakat khususnya siswa yang ingin mendaftar sekolah ke jenjang selanjutnya.

 

Aplikasi PPDB Online ini dapat didownload di Google Play Store dengan nama PPDB ONLINE SMP KOTA TANGERANG 2016 / PPDB ONLINE SMA KOTA TANGERANG 2016. Selain dapat diakses melalui Aplikasi PPDB Online. masyarakat dapat mengakses secara mandiri melalui http://ppdbmandiri.tangerangkota.go.id.

 

Berdasarkan Informasi, waktu pendaftaran jenjang SMP dibuka tanggal 13-15 Juli 2016. Sedangkan jenjang SMA dan SMK tanggal 20-22 Juni 2016.

 

Persyaratan pendaftaran jenjang SMP diantaranya memiliki SHUS/SKHUN asli SD/MI/Paket A Program Kesetaraan, berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru.

 

Untuk jenjang SMA dan SMK harus memiliki SHUN/SKHUN asli SMP/MTs/Paket B Program Kesetaraan, berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru dan wajib melaksanakan tes khusus yang diselenggarakan oleh SMK yang dituju.

 

 

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

KAB. TANGERANG
Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:42

Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill