TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNews.com-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memanggil pihak Pemerintah Kota Tangerang karena sering melakukan mutasi. Namun, menurut Sekretaris Kota Tangerang Dadi Budaeri, hal itu sangat wajar karena memang KASN dibebani tugas untuk memantau mutasi diseluruh Indonesia.
“Jadi mereka khawatir, ada eselon dua yang dinonjobkan selain itu khawatir ada yang promosi, mereka mengkawatirkan itu saja sih. Padahal kita kan hanya muter-muterin saja. Tidak ada yang non job atau promosi,” tutur Dadi Budaeri, semalam.
Saat ditanya apakah KASN meminta agar mereka yang dimutasi dikembalikan lagi ke posisi semula, Dadi menjawab tidak.
“Mereka tidak seperti itu, yang kemarin dimutasi tidak untuk dikembalikan lagi. Hal yang wajar lah itu mereka khawatir kita asal,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemkot Tangerang telah dipanggil KASN karena adanya dugaan pelanggaran aturan melakukan mutasi 15 pejabat struktural, beberapa waktu lalu.
Hal itu terjadi karena Pemkot Tangerang dianggap tidak melakukan tahapan yang semestinya seperti diatur dalam Undang-undang, melainkan langsung melantik ke-15 pejabat tersebut.
Asisten Komisioner Aparatur Sipil Negara, Irwansyah mengatakan, Pemkot Tangerang melantik tanpa sepengetahuan pihaknya.
TODAY TAGPemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Aksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews