Connect With Us

Ini Ketakutan KASN Terhadap Mutasi di Pemkot Tangerang

Denny Bagus Irawan | Rabu, 7 September 2016 | 10:00

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri saat menunjukan award. (@TangerangNews 2016 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNews.com-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memanggil pihak Pemerintah Kota Tangerang karena sering melakukan mutasi.  Namun, menurut Sekretaris Kota Tangerang Dadi Budaeri, hal itu sangat wajar karena memang KASN dibebani tugas untuk memantau mutasi diseluruh Indonesia.

“Jadi mereka khawatir, ada eselon dua yang dinonjobkan selain itu khawatir ada yang promosi, mereka mengkawatirkan itu saja sih.  Padahal kita kan hanya muter-muterin saja. Tidak ada yang non job atau promosi,” tutur Dadi Budaeri, semalam.  

Saat ditanya apakah KASN meminta agar mereka yang dimutasi dikembalikan lagi ke posisi semula, Dadi menjawab tidak.

 

“Mereka tidak seperti itu, yang kemarin dimutasi tidak untuk dikembalikan lagi. Hal yang wajar lah itu mereka khawatir kita asal,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemkot Tangerang telah dipanggil KASN karena adanya dugaan pelanggaran aturan melakukan  mutasi 15 pejabat struktural, beberapa waktu lalu.

Hal itu terjadi karena Pemkot Tangerang dianggap tidak melakukan tahapan yang semestinya seperti diatur dalam Undang-undang, melainkan langsung melantik ke-15 pejabat tersebut.

Asisten Komisioner Aparatur Sipil Negara, Irwansyah mengatakan, Pemkot Tangerang melantik tanpa sepengetahuan pihaknya.

 

NASIONAL
Perluas Inovasi Kesehatan di BSD City, LLV Gandeng Bumame dan Brand Pangan Asal Jepang

Perluas Inovasi Kesehatan di BSD City, LLV Gandeng Bumame dan Brand Pangan Asal Jepang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:22

Pergeseran demografi serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan mendorong transformasi signifikan pada sektor layanan kesehatan (healthcare) dan kebugaran (wellness) di Asia Tenggara.

TANGSEL
Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill