Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa
Senin, 18 Mei 2026 | 11:09
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TANGERANGNews.com-Perda Layanan Kesehatan Kota Tangerang telah disahkan oleh DPRD Kota Tangerang dalam rapat paripurana Rabu (15/12/2016). Perda inisiatif DPRD ini dinilai menjadi solusi permasalahan pembiayaan kesehatan gratis yang tidak tercover Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
Ketua Pansus Perda Layanan Kesehatan Kota Tangerang Amarno Y Wiyono mengatakan, pembentukan perda ini dilatar belakangi kondisi masyarakat yang masih kesulitan mengakses pelayanan kesehatan gratis, baik yang sudah maupun yang belum ikut BPJS.
Sementara program kesehatan Pemkot Tangerang seperti Jamkesda Multiguna sudah tidak ada karena harus diintegrasikan dengan BPJS per Janurai 2016.
“Kesulitannya tidak semua rumah sakit mau menjadi mitra BPJS. Dari 38 rumah sakit yang ada di Kota Tangerang hanya 17 yang bermitra. Sementara dalam undang-undangnya, rumah sakit tidak harus menjadi mitra BPJS,” katanya.
Selain itu, kata Amarno, BPJS tidak mengcover semua pembiayaan. Dia mencontohkan, BPJS hanya menganggarkan biaya rawat jalan sebesar Rp137 ribu. Jika pasien memerlukan perawatan spesialis, rongen, lab dan obat-obatan, biaya tersebut tidak akan cukup. “Kalau dihitung-hitung, rumah sakit merasa rugi, makanya kerap menolak pasien dengan alasan kamar sudah penuh,” katanya.
Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang ini juga menjelaskan, pembiayaan BPJS sendiri bersumber dari APBN dan APBD. Di Kota Tangerang ada 176 ribu orang yang dibiayai APBN. Sedangkan yang dibiayai APBD atau premi per bulannya dibayar Pemkot Tangerang, ada sekitar 8000 orang. Jumlah tersebut akan bertambah menjadi 20 ribu orang jika SK-nya sudah disahkan wali kota.
“Nah kan masih ada sisanya, ditengah-tengah masih banyak orang yang tidak ter-cover. Dari dasar kesulitan itu, kami menyimpulkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang harus ambil yakni dengan membiayai melalui APBD,” katanya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, Perda Pelayanan Kesehatan ini semakin memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemkot Tangerang dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
“Perda ini sejalan dengan amanat UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah dilakukan secara terpadu dan terintegrasi berdasarkan asas kemanusiaan, asas kemanfaatan dan asas keadilan sosial,” ungkapnya.
TODAY TAGPusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
PT Alfa Trans Raya (ATR), anak usaha CKB Logistics, resmi meluncurkan kapal container vessel terbaru bernama Alfa Trans Tiga di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat, 22 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews