Connect With Us

Perda Layanan Kesehatan Kota Tangerang Cegah Rumah Sakit Tolak Pasien

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 16 Desember 2016 | 13:00

RSUD Kota Tangerang di kawasan Modern Land, Cikokol, Kota Tangerang. (Raden Bagus Irawan / TangerangNews.com)

 

TANGERANGNews.com-Perda Layanan Kesehatan Kota Tangerang telah disahkan oleh DPRD Kota Tangerang dalam rapat paripurana Rabu (15/12/2016). Perda inisiatif DPRD ini dinilai menjadi solusi permasalahan pembiayaan kesehatan gratis yang tidak tercover Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

 Ketua Pansus Perda Layanan Kesehatan Kota Tangerang Amarno Y Wiyono mengatakan, pembentukan perda ini dilatar belakangi kondisi masyarakat yang masih kesulitan mengakses pelayanan kesehatan gratis, baik yang sudah maupun yang belum ikut BPJS.

Sementara program kesehatan Pemkot Tangerang seperti Jamkesda Multiguna sudah tidak ada karena harus diintegrasikan dengan BPJS per Janurai 2016.  

“Kesulitannya tidak semua rumah sakit mau menjadi mitra BPJS. Dari 38 rumah sakit yang ada di Kota Tangerang hanya 17 yang bermitra. Sementara dalam undang-undangnya, rumah sakit tidak harus menjadi mitra BPJS,” katanya. 

Selain itu, kata Amarno, BPJS tidak mengcover semua pembiayaan. Dia mencontohkan, BPJS hanya menganggarkan biaya rawat jalan sebesar Rp137 ribu. Jika pasien memerlukan perawatan spesialis, rongen, lab dan obat-obatan, biaya tersebut tidak akan cukup. “Kalau dihitung-hitung, rumah sakit merasa rugi, makanya kerap menolak pasien dengan alasan kamar sudah penuh,” katanya.

Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang ini juga menjelaskan, pembiayaan BPJS sendiri bersumber dari APBN dan APBD. Di Kota Tangerang ada 176 ribu orang yang dibiayai APBN. Sedangkan yang dibiayai APBD atau premi per bulannya dibayar Pemkot Tangerang, ada sekitar 8000 orang. Jumlah tersebut akan bertambah menjadi 20 ribu orang jika SK-nya sudah disahkan wali kota.

“Nah kan masih ada sisanya, ditengah-tengah masih banyak orang yang tidak ter-cover. Dari dasar kesulitan itu, kami menyimpulkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang harus ambil yakni dengan membiayai melalui APBD,” katanya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, Perda Pelayanan Kesehatan ini semakin memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemkot Tangerang dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. 

“Perda ini sejalan dengan amanat UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah dilakukan secara terpadu dan terintegrasi berdasarkan asas kemanusiaan, asas kemanfaatan dan asas keadilan sosial,” ungkapnya.

 

KOTA TANGERANG
Cara Unik Warga Cipondoh Sambut HUT RI, Pasang Bendera Merah Putih Sepanjang 400 Meter

Cara Unik Warga Cipondoh Sambut HUT RI, Pasang Bendera Merah Putih Sepanjang 400 Meter

Rabu, 5 Agustus 2026 | 08:00

Semarak menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia terasa begitu meriah di Perumahan Puri Dewata Indah, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

NASIONAL
Siapkan Generasi Melek Transisi Energi, PLN Latih 250 Siswa SMA Kuasai Energi Terbarukan

Siapkan Generasi Melek Transisi Energi, PLN Latih 250 Siswa SMA Kuasai Energi Terbarukan

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:19

PT PLN (Persero) bersama Institut Teknologi PLN (IT PLN) menggelar pelatihan energi terbarukan bagi siswa sekolah menengah atas (SMA) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk "Rekayasa Teknologi untuk Energi Terbarukan

HIBURAN
Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20

GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill