Connect With Us

Gelapkan Puluhan Mobil, Shinta Ditangkap di FM3 Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 Februari 2017 | 17:00

Barang bukti hasil kejahatan Shinta. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com-Seorang ibu empat anak, Shinta Mulya Paat, 28, menggelapkan puluhan mobil rental di wilayah Tangerang dan Jakarta. Aksinya terhenti setelah dibekuk polisi saat hendak bertransaksi mobil rental di Parkiran Hotel FM3, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Kamis (9/2/2017).


Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak mengatakan, aksi pelaku ini sudah dilakukan selama dua tahun. Pelaku yang ketika itu bekerja di salah satu hotel di Jakarta, menggunakan identitasnya pegawainya untuk menyewa mobil rental.

 “Modusnya, dia bilang sewa mobil untuk tamu hotel. Dia menghubungi rental lewat telepon dan whatsapp. Dia juga sertakan kartu nama dan CV tempat dia bekerja, untuk membuat korban percaya,” kata Arlon.

Setelah pelaku mendapatkan mobil tersebut, dia langsung menggadaikannya atau dijual putus seharga Rp25-40 juta per unit. Jika pemilik rental menanyakan mobilnya, maka pelaku beralasan bahwa mobil mau diperpanjang sewanya atau dilarikan oleh orang lain yang tidak dikenal.

“Digadai ke beberapa tempat seperti ke Bogor, Sukabumi dan Cikampek,” ujar Arlon.

Penangkapan pelaku sendiri, berawal dari adanya laporan pemilik rental ke Polres Metro Tangerang yang mobilnya tidak kembali setelah disewa pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, petugas unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang, berhasil mengamankan pelaku saat hendak transaksi sewa mobil di Parkiran Hotel FM3.

“Dari hasil penangakapan, kami mengamankan empat unit mobil rental yang belum sempat dia gadai,” kata Arlon.

Sedangkan dari hasil pengembangan, ternyata ada sebanyak 20 laporan terhadap pelaku di Polda Metro Jaya. Diduga pelaku beraksi dengan secara berkelompok.


“Dulu dia berkasi sama suaminya, lalu suaminya kabur. Kemungkinan ada rekanny lain yang membantunya, masih kita dalami,” pungkas Arlon.Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP sub 480 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

BANDARA
Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:28

Layanan Transjabodetabek rute SH2 yang menghubungkan Terminal Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi diluncurkan.

KAB. TANGERANG
Citiplaza Kutabumi Ajak Anak Yatim Belanja Sembako dan Buka Puasa Bersama 

Citiplaza Kutabumi Ajak Anak Yatim Belanja Sembako dan Buka Puasa Bersama 

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:04

Dalam rangka menyambut Ramadan 2026, Citiplaza Kutabumi menggelar kegiatan sosial dengan mengajak anak-anak yatim dan piatu berbelanja kebutuhan pokok serta mengikuti buka puasa bersama melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)

TEKNO
Jangan Salah Pilih! Ini 4 Jenis Charging Station Mobil Listrik yang Perlu Diketahui Pengguna EV

Jangan Salah Pilih! Ini 4 Jenis Charging Station Mobil Listrik yang Perlu Diketahui Pengguna EV

Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:44

Tren penggunaan kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan peningkatan seiring bertambahnya infrastruktur pengisian daya yang dikembangkan PT PLN (Persero) bersama berbagai mitra.

NASIONAL
Kombinasi Hujan dan Truk ODOL Jadi Penyebab Jalan Tol Rusak, Jasa Marga Kebut Perbaikan Jelang Lebaran

Kombinasi Hujan dan Truk ODOL Jadi Penyebab Jalan Tol Rusak, Jasa Marga Kebut Perbaikan Jelang Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:19

PT Jasa Marga (Persero) menjelaskan penyebab kerusakan parah yang terjadi pada ruas jalan tol yang dikelolanya. Termasuk kerusakan yang terjadi di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang hingga sempat disorot DPR RI Komisi V.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill