Connect With Us

Gelapkan Puluhan Mobil, Shinta Ditangkap di FM3 Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 Februari 2017 | 17:00

Barang bukti hasil kejahatan Shinta. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com-Seorang ibu empat anak, Shinta Mulya Paat, 28, menggelapkan puluhan mobil rental di wilayah Tangerang dan Jakarta. Aksinya terhenti setelah dibekuk polisi saat hendak bertransaksi mobil rental di Parkiran Hotel FM3, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Kamis (9/2/2017).


Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak mengatakan, aksi pelaku ini sudah dilakukan selama dua tahun. Pelaku yang ketika itu bekerja di salah satu hotel di Jakarta, menggunakan identitasnya pegawainya untuk menyewa mobil rental.

 “Modusnya, dia bilang sewa mobil untuk tamu hotel. Dia menghubungi rental lewat telepon dan whatsapp. Dia juga sertakan kartu nama dan CV tempat dia bekerja, untuk membuat korban percaya,” kata Arlon.

Setelah pelaku mendapatkan mobil tersebut, dia langsung menggadaikannya atau dijual putus seharga Rp25-40 juta per unit. Jika pemilik rental menanyakan mobilnya, maka pelaku beralasan bahwa mobil mau diperpanjang sewanya atau dilarikan oleh orang lain yang tidak dikenal.

“Digadai ke beberapa tempat seperti ke Bogor, Sukabumi dan Cikampek,” ujar Arlon.

Penangkapan pelaku sendiri, berawal dari adanya laporan pemilik rental ke Polres Metro Tangerang yang mobilnya tidak kembali setelah disewa pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, petugas unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang, berhasil mengamankan pelaku saat hendak transaksi sewa mobil di Parkiran Hotel FM3.

“Dari hasil penangakapan, kami mengamankan empat unit mobil rental yang belum sempat dia gadai,” kata Arlon.

Sedangkan dari hasil pengembangan, ternyata ada sebanyak 20 laporan terhadap pelaku di Polda Metro Jaya. Diduga pelaku beraksi dengan secara berkelompok.


“Dulu dia berkasi sama suaminya, lalu suaminya kabur. Kemungkinan ada rekanny lain yang membantunya, masih kita dalami,” pungkas Arlon.Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP sub 480 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

KAB. TANGERANG
Sepekan Kebakaran, Kualitas Udara di Sekitar TPA Jatiwaringin Diklaim Membaik

Sepekan Kebakaran, Kualitas Udara di Sekitar TPA Jatiwaringin Diklaim Membaik

Senin, 6 Juli 2026 | 21:33

Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin hingga hari ketujuh masih belum padam. Meski begitu, kualitas udara di area sekitar lokasi diklaim sudah berangsur membaik.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

BISNIS
Lebarkan Sayap ke Tangerang, Koleksi Jamise Syari Jadi Incaran Gen Z hingga Jemaah Umrah

Lebarkan Sayap ke Tangerang, Koleksi Jamise Syari Jadi Incaran Gen Z hingga Jemaah Umrah

Senin, 6 Juli 2026 | 22:31

Kiblat modest fashion bagi generasi muda kini semakin berkembang dinamis. Menjawab tingginya antusiasme pasar muslimah di wilayah Tangerang dan sekitarnya, brand fesyen syar'i asal Bandung, Jamise Syari, resmi melebarkan sayapnya

NASIONAL
Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Senin, 6 Juli 2026 | 12:59

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill