Connect With Us

Gelapkan Puluhan Mobil, Shinta Ditangkap di FM3 Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 Februari 2017 | 17:00

Barang bukti hasil kejahatan Shinta. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com-Seorang ibu empat anak, Shinta Mulya Paat, 28, menggelapkan puluhan mobil rental di wilayah Tangerang dan Jakarta. Aksinya terhenti setelah dibekuk polisi saat hendak bertransaksi mobil rental di Parkiran Hotel FM3, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Kamis (9/2/2017).


Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak mengatakan, aksi pelaku ini sudah dilakukan selama dua tahun. Pelaku yang ketika itu bekerja di salah satu hotel di Jakarta, menggunakan identitasnya pegawainya untuk menyewa mobil rental.

 “Modusnya, dia bilang sewa mobil untuk tamu hotel. Dia menghubungi rental lewat telepon dan whatsapp. Dia juga sertakan kartu nama dan CV tempat dia bekerja, untuk membuat korban percaya,” kata Arlon.

Setelah pelaku mendapatkan mobil tersebut, dia langsung menggadaikannya atau dijual putus seharga Rp25-40 juta per unit. Jika pemilik rental menanyakan mobilnya, maka pelaku beralasan bahwa mobil mau diperpanjang sewanya atau dilarikan oleh orang lain yang tidak dikenal.

“Digadai ke beberapa tempat seperti ke Bogor, Sukabumi dan Cikampek,” ujar Arlon.

Penangkapan pelaku sendiri, berawal dari adanya laporan pemilik rental ke Polres Metro Tangerang yang mobilnya tidak kembali setelah disewa pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, petugas unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang, berhasil mengamankan pelaku saat hendak transaksi sewa mobil di Parkiran Hotel FM3.

“Dari hasil penangakapan, kami mengamankan empat unit mobil rental yang belum sempat dia gadai,” kata Arlon.

Sedangkan dari hasil pengembangan, ternyata ada sebanyak 20 laporan terhadap pelaku di Polda Metro Jaya. Diduga pelaku beraksi dengan secara berkelompok.


“Dulu dia berkasi sama suaminya, lalu suaminya kabur. Kemungkinan ada rekanny lain yang membantunya, masih kita dalami,” pungkas Arlon.Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP sub 480 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

KAB. TANGERANG
Lahan Pertanian Beralih Jadi Properti dan Industri, Ratusan Warga Demo Kantor Bupati Tangerang

Lahan Pertanian Beralih Jadi Properti dan Industri, Ratusan Warga Demo Kantor Bupati Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 20:27

Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang didatangi ratusan warga yang melakukan aksi demo terkait alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Teluknaga, pada Rabu 22 April 2026. ‎

HIBURAN
Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 09:06

Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Senin, 20 April 2026 | 14:42

Pelaksanaan UTBK 2026 yang akan berlansung pada Selasa 21 April 2026, untuk sesi siang tidak berlangsung dengan waktu yang sama di seluruh titik ujian. 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill