Connect With Us

Gelapkan Puluhan Mobil, Shinta Ditangkap di FM3 Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 Februari 2017 | 17:00

Barang bukti hasil kejahatan Shinta. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com-Seorang ibu empat anak, Shinta Mulya Paat, 28, menggelapkan puluhan mobil rental di wilayah Tangerang dan Jakarta. Aksinya terhenti setelah dibekuk polisi saat hendak bertransaksi mobil rental di Parkiran Hotel FM3, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Kamis (9/2/2017).


Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak mengatakan, aksi pelaku ini sudah dilakukan selama dua tahun. Pelaku yang ketika itu bekerja di salah satu hotel di Jakarta, menggunakan identitasnya pegawainya untuk menyewa mobil rental.

 “Modusnya, dia bilang sewa mobil untuk tamu hotel. Dia menghubungi rental lewat telepon dan whatsapp. Dia juga sertakan kartu nama dan CV tempat dia bekerja, untuk membuat korban percaya,” kata Arlon.

Setelah pelaku mendapatkan mobil tersebut, dia langsung menggadaikannya atau dijual putus seharga Rp25-40 juta per unit. Jika pemilik rental menanyakan mobilnya, maka pelaku beralasan bahwa mobil mau diperpanjang sewanya atau dilarikan oleh orang lain yang tidak dikenal.

“Digadai ke beberapa tempat seperti ke Bogor, Sukabumi dan Cikampek,” ujar Arlon.

Penangkapan pelaku sendiri, berawal dari adanya laporan pemilik rental ke Polres Metro Tangerang yang mobilnya tidak kembali setelah disewa pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, petugas unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang, berhasil mengamankan pelaku saat hendak transaksi sewa mobil di Parkiran Hotel FM3.

“Dari hasil penangakapan, kami mengamankan empat unit mobil rental yang belum sempat dia gadai,” kata Arlon.

Sedangkan dari hasil pengembangan, ternyata ada sebanyak 20 laporan terhadap pelaku di Polda Metro Jaya. Diduga pelaku beraksi dengan secara berkelompok.


“Dulu dia berkasi sama suaminya, lalu suaminya kabur. Kemungkinan ada rekanny lain yang membantunya, masih kita dalami,” pungkas Arlon.Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP sub 480 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

BANDARA
WN India Ditangkap Selundupkan 265,7 Gram Serbuk Emas di Bandara Soetta, Disembunyikan di Celana Dalam

WN India Ditangkap Selundupkan 265,7 Gram Serbuk Emas di Bandara Soetta, Disembunyikan di Celana Dalam

Senin, 11 Mei 2026 | 16:12

Seorang warga negara (WN) India ditangkap aparat Bea Cukai karena hendak penyelundupkan serbuk emas murni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

WISATA
Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:52

Kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini punya ikon baru. Alun-alun Pondok Ranji bertransformasi menjadi ruang publik yang modern, inklusif, dan ramah keluarga.

PROPERTI
Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54

Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:12

Persita Tangerang akan menjamu Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium, Minggu, 10 Mei 2026, pukul 15.30 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill