Connect With Us

Ini Alasan Istri Kakek di Neglasari untuk Berselingkuh

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 31 Maret 2017 | 15:00

Ilustrasi mesum, (@tangerangnews 2017 / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Perselingkuhan antara JK, 53, dengan CE, 56, yang merupakan sitri Abdul Choir 62, disebabkan karena Abdul sudah lemah syahwat. CE yang merasa kebutuhan biologisnya tak terpenuhi, berkenalan dengan JK hingga menjalin hubungan terlarang.

“Dia selingkuh karena suaminya sudah tidak bisa melayani. Kemudian CE kenal dengan JK lewat telepon dan menjalin komunikasi hingga berselingkuh,” kata Kapolsek Neglasari Kompol Khoiri, Jumat (31/3/2017).

JK yang bekerja sebagai kuli galian kabel ini bahkan sempat berhubungan intim dengan CE di rumahnya, di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang, pada Selasa (28/3/2017). Ternyata hal itu diketahui Abdul Choiri.

“JK merasa emosi. JK merasa hubunganya atas dasar suka sama suka,” jelas Khoiri.
JK Lalu pulang mengambil golok, lalu kembali dan membacok Abdul hingga terkapar. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka hingga dilarikan ke Rumah Sakit.

Sementara JK berhasil ditangkap di rumahnya di Gang Dongkel RW 01 Mekarsari, Neglasari, Tangerang pada Rabu (29/3/2017).
"Dia berhasil ditangkap tanpa perlawanan" jelas Kapolsek. (RAZ)

KOTA TANGERANG
Pokja WHTR Raker Rumuskan Program Kerja Strategis, Buka Pendaftaran Anggota Baru

Pokja WHTR Raker Rumuskan Program Kerja Strategis, Buka Pendaftaran Anggota Baru

Rabu, 3 Juni 2026 | 19:58

Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya (Pokja WHTR) resmi menggelar Rapat Kerja (Raker) di Villa Arsa, Situ Gunung, Sukabumi, Jawa Barat.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Senin, 1 Juni 2026 | 16:11

"Rumahku adalah surgaku", sebuah slogan yang menggambarkan bagaimana sebuah rumah menjadi tempat yang nyaman, aman dan menyenangkan bagi penghuninya. Namun, hari ini rumah bukan lagi menjadi surga yang dirindukan.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

TANGSEL
Dukung PP TUNAS, Diskominfo Tangsel Fokus Literasi Digital dan Keamanan Siber bagi Pelajar

Dukung PP TUNAS, Diskominfo Tangsel Fokus Literasi Digital dan Keamanan Siber bagi Pelajar

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:23

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill