Connect With Us

Komentar Terkait Macetnya Tangerang Pasca GT Karang Tengah Ditiadakan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 10 April 2017 | 19:00

Kemacetan para terjadi di Tangerang setelah GT Karang Tengah ditutup. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Setelah ditiadakan Gerbang Tol (GT) Karang Tengah timbul kemacetan di wilayah Tangerang.   Arus lalu lintas menjadi mengular macet terutama di sekitar pintu masuk dan keluar tol.


Imbas dari ditiadakannya GT Karang Tengah di Tol Jakarta-Tangerang itu mengakibatkan gerbang masuk dan ke luar Tol Kunciran, Serpong, dan Karawaci pada Senin (10/4/2017) mengular panjang.

Berbagai komentar pun bermunculan pasca Jasa Marga menghapuskan gerbang Tol Karang Tengah mulai Minggu (9/4/2017) kemarin.

"Ini mana hari kerja lagi, macet banget. Saya mau masuk tol dari Serpong, sejak dari Mal Alam Sutera tadi sudah macet begini. Dua jam lebih baru sampai di sini (jembatan tol)," ujar Rina yang masuk tol melalui Alam Sutera.

Rina berharap kemacetan hanya terjadi di rongga masuk pintu tol. Nanti, setelah di ruas jalan tol, dia berharap bisa lancar. "Sudah capek begini saya," katanya.

Ada pun komentar dari pengguna tol lain menyatakan, sebenarnya keputusan meniadakan GT Karang Tengah sudah baik. Tetapi, tidak disertai dengan kesiapan dari pengelola jalan tol. "Kebijakannya sudah tepat, hanya dieksekusi secara tergesa-gesa. Gardu-gardu  keluar masuk yang tidak memadai dari segi jumlah, dan masih acak-acakan sudah dioperasionalkan, sehingga  bikin arus jalannya kaya siput," kata Zuhrawardi Arief.


Kemacetan terparah terjadi di Karawaci. Menurut Musbeto, Karawaci seperti di Jakarta. Biasanya dari Binong ke Islamic Center 20 menit, kini nyaris satu jam. "Karawaci sudah seperti di Jakarta," kata Musbeto.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill