Connect With Us

2 Pengoplos Elpiji di Cibodas Tangerang Dibekuk

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 12 Mei 2017 | 18:00

Aparat Polres Metro Tangerang Kota menangkap tersangka berinisial SS dan A, terkait kasus pengoplosan gas elpiji dari tabung ukuran 3 Kg ke 12 Kg demi memperoleh keuntungan besar, Jumat (13/5/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua warga Kota Tangerang, SS dan A, nekat mengoplos gas elpiji dari tabung ukuran 3 Kg ke 12 Kg demi memperoleh keuntungan besar. Dalam sehari, kedua pelaku dapat meraup Rp 400 ribu atas hasil penjualan gas oplosan tersebut ke konsumen.
 
Kedua pelaku melakukan aksinya di Kampung Panunggangan Barat, RT03/01 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Modusnya, dengan memindahkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg.
 
"Jadi tabung gas 3 kg dilepas segelnya, kemudian tabung kosong 12 kg diletakkan diatas sebuah balok sehingga posisinya miring, lalu dipasang selang regulator di kedua tabung. Setelah kedua selang regulator terhubung dan terkunci, pelaku menempelkan es batu di luar tabung 12 kg agar gasnya masuk dari tabung 3 Kg," jelas Wakpolres  Metro Tangerang  Kota, AKBP Erwin Kurniawan, Jumat (13/5/2017).
 

 
Selama seminggu, pelaku melakukan penyundikan hingga tiga kali. Lalu tabung 12 kg dijual seharga Rp.120 ribu Setiap tabung pelaku mengantongi untung Rp40 ribu.
 
"Dalam sehari, kedua pelaku dapat mengantongi Rp300-400 ribu," kata Erwin.
 
Aksi pengoplosan ini terbongkar setelah polsi mendapat laporan dari warga. Setelah digerebek, polisi menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti  berupa 17 tabung gas 12 kg, 419 tabung gas 3kg yang sudah kosong, enam selang regulator, 121 plastik segel kepala gas, satu buah balok kayu, satu unit mobil pick up, dan uang tunai Rp. 1.884.000.
 
"Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui sudah melakukan pengoplosan gas selama 2 tahun terakhir," ujar Erwin.
 
Pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 53 huruf d Undang-undang no 22/2001 tentang Migas, dan Pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 ayat 1 Undang-undang No 2/1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
BANTEN
Mensos Nangis Dengar Curhatan Guru Sekolah Rakyat di Lebak Banten

Mensos Nangis Dengar Curhatan Guru Sekolah Rakyat di Lebak Banten

Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:46

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menangis saat mendengarkan curhatan seorang guru Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 34 di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat 1 Agustus 2025.

KOTA TANGERANG
Identitas Mayat Dalam Drum di Tangerang Masih Misteri

Identitas Mayat Dalam Drum di Tangerang Masih Misteri

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 23:00

Sudah sepekan sejak penemuan mayat dalam drum plastik di Sungai Cisadane, kawasan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pihak kepolisian hingga kini masih belum berhasil mengidentifikasi korban.

HIBURAN
80 Brand Ramaikan DRP Paris di JF3 SMS Tangerang, Ada dari Prancis dan Jepang

80 Brand Ramaikan DRP Paris di JF3 SMS Tangerang, Ada dari Prancis dan Jepang

Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:31

JF3 Fashion Festival 2025 kembali diramaikan DRP Paris yang digelar selama 12 hari penuh dari tanggal 30 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill