Connect With Us

2 Pengoplos Elpiji di Cibodas Tangerang Dibekuk

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 12 Mei 2017 | 18:00

Aparat Polres Metro Tangerang Kota menangkap tersangka berinisial SS dan A, terkait kasus pengoplosan gas elpiji dari tabung ukuran 3 Kg ke 12 Kg demi memperoleh keuntungan besar, Jumat (13/5/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua warga Kota Tangerang, SS dan A, nekat mengoplos gas elpiji dari tabung ukuran 3 Kg ke 12 Kg demi memperoleh keuntungan besar. Dalam sehari, kedua pelaku dapat meraup Rp 400 ribu atas hasil penjualan gas oplosan tersebut ke konsumen.
 
Kedua pelaku melakukan aksinya di Kampung Panunggangan Barat, RT03/01 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Modusnya, dengan memindahkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg.
 
"Jadi tabung gas 3 kg dilepas segelnya, kemudian tabung kosong 12 kg diletakkan diatas sebuah balok sehingga posisinya miring, lalu dipasang selang regulator di kedua tabung. Setelah kedua selang regulator terhubung dan terkunci, pelaku menempelkan es batu di luar tabung 12 kg agar gasnya masuk dari tabung 3 Kg," jelas Wakpolres  Metro Tangerang  Kota, AKBP Erwin Kurniawan, Jumat (13/5/2017).
 

 
Selama seminggu, pelaku melakukan penyundikan hingga tiga kali. Lalu tabung 12 kg dijual seharga Rp.120 ribu Setiap tabung pelaku mengantongi untung Rp40 ribu.
 
"Dalam sehari, kedua pelaku dapat mengantongi Rp300-400 ribu," kata Erwin.
 
Aksi pengoplosan ini terbongkar setelah polsi mendapat laporan dari warga. Setelah digerebek, polisi menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti  berupa 17 tabung gas 12 kg, 419 tabung gas 3kg yang sudah kosong, enam selang regulator, 121 plastik segel kepala gas, satu buah balok kayu, satu unit mobil pick up, dan uang tunai Rp. 1.884.000.
 
"Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui sudah melakukan pengoplosan gas selama 2 tahun terakhir," ujar Erwin.
 
Pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 53 huruf d Undang-undang no 22/2001 tentang Migas, dan Pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 ayat 1 Undang-undang No 2/1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
BISNIS
CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

Kamis, 30 April 2026 | 18:36

CellScience yang telah berdiri sejak 2015 terus memperluas jangkauannya dengan membuka cabang ketujuh di kawasan BSD City, tepatnya di Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

KAB. TANGERANG
Maesyal Rasyid Minta Politeknik Ismet Iskandar Juga Dibangun di Kabupaten Tangerang

Maesyal Rasyid Minta Politeknik Ismet Iskandar Juga Dibangun di Kabupaten Tangerang

Minggu, 3 Mei 2026 | 13:53

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah menghadiri peluncuran awal Politeknik Ismet Iskandar Indonesia yang berlokasi di kawasan CBD Karang Tengah, Kota Tangerang, Sabtu, 2 Mei 2026.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill