Connect With Us

2 Pengoplos Elpiji di Cibodas Tangerang Dibekuk

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 12 Mei 2017 | 18:00

Aparat Polres Metro Tangerang Kota menangkap tersangka berinisial SS dan A, terkait kasus pengoplosan gas elpiji dari tabung ukuran 3 Kg ke 12 Kg demi memperoleh keuntungan besar, Jumat (13/5/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua warga Kota Tangerang, SS dan A, nekat mengoplos gas elpiji dari tabung ukuran 3 Kg ke 12 Kg demi memperoleh keuntungan besar. Dalam sehari, kedua pelaku dapat meraup Rp 400 ribu atas hasil penjualan gas oplosan tersebut ke konsumen.
 
Kedua pelaku melakukan aksinya di Kampung Panunggangan Barat, RT03/01 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Modusnya, dengan memindahkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg.
 
"Jadi tabung gas 3 kg dilepas segelnya, kemudian tabung kosong 12 kg diletakkan diatas sebuah balok sehingga posisinya miring, lalu dipasang selang regulator di kedua tabung. Setelah kedua selang regulator terhubung dan terkunci, pelaku menempelkan es batu di luar tabung 12 kg agar gasnya masuk dari tabung 3 Kg," jelas Wakpolres  Metro Tangerang  Kota, AKBP Erwin Kurniawan, Jumat (13/5/2017).
 

 
Selama seminggu, pelaku melakukan penyundikan hingga tiga kali. Lalu tabung 12 kg dijual seharga Rp.120 ribu Setiap tabung pelaku mengantongi untung Rp40 ribu.
 
"Dalam sehari, kedua pelaku dapat mengantongi Rp300-400 ribu," kata Erwin.
 
Aksi pengoplosan ini terbongkar setelah polsi mendapat laporan dari warga. Setelah digerebek, polisi menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti  berupa 17 tabung gas 12 kg, 419 tabung gas 3kg yang sudah kosong, enam selang regulator, 121 plastik segel kepala gas, satu buah balok kayu, satu unit mobil pick up, dan uang tunai Rp. 1.884.000.
 
"Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui sudah melakukan pengoplosan gas selama 2 tahun terakhir," ujar Erwin.
 
Pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 53 huruf d Undang-undang no 22/2001 tentang Migas, dan Pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 ayat 1 Undang-undang No 2/1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

NASIONAL
Lulusan 10 Jurusan Kuliah Ini Sulit Cari Kerja, Kenapa Bisa?

Lulusan 10 Jurusan Kuliah Ini Sulit Cari Kerja, Kenapa Bisa?

Kamis, 1 Mei 2025 | 12:16

Tak sedikit mahasiswa yang baru sadar setelah lulus, bahwa jurusan kuliah yang dipilih ternyata tidak memberikan peluang kerja yang besar. Padahal, biaya kuliah bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Lalu kenapa bisa begitu?

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

TEKNO
Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Minggu, 27 April 2025 | 21:20

Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill