Connect With Us

Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Kota Tangerang Raih Pastika Parama dari Kemenkes

Advertorial | Kamis, 13 Juli 2017 | 09:00

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima penghargaan Pastika Parama terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (@TangerangNews2017 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang  dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), diganjar apresiasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu berupa penghargaan Pastika Parama, terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).  

Penyerahan penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Farid Moeloek, dalam acara Pertemuan aliansi bupati/wali kota yang peduli KTR dan Penyakit Tidak Menular (PTM), di The Alana Hotel, Sleman, Yogyakarta, Rabu (12/07).
 
Seusai acara, Sachrudin, menyampaikan, penerapan KTR di Kota Tangerang yang telah dilaksanakan sejak 2010, yang diatur melalui Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang KTR, tentunya untuk meningkatkan derajat kesehatan, pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat Kota Tangerang untuk senantiasa membiasakan hidup sehat.

Pemkot Tangerang, lanjutnya, telah menerapkan KTR seperti di kantor-kantor pelayanan, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat anak bermain. Adapun bagi para perokok, diberikan ruang khusus, sehingga meskipun mereka merokok, tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok.

“Capaian ini, menjadi motivasi bagi kami untuk terus menerapkan dan menegakkan Perda KTR demi peningkatan kesehatan dan membiasakan pola hidup sehat bagi masyarakat Kota Tangerang,” ucapnya, yang turut didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi.

Kadis Kesehatan Kota Tangerang, menambahkan, rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu, masyarakat, dan lingkungan, secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itu, diperlukan upaya pengendalian dan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Ia juga mengatakan, upaya untuk melindungi dari bahaya rokok, selain ditetapkannya Perda KTR, Perwal Nomor 33 tahun 2011 tentang teknis pelaksanaannya, juga terus dilakukan sosialisasi terhadap KTR. Kemudian, turut disediakan ruang khusus merokok agar tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok.

“Ke depan, diharapkan masyarakat akan semakin memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya menjaga kesehatan yaitu dengan tidak merokok atau mengurangi budaya merokok di masyarakat, yang juga akan turut meningkatkan tingkat ekonomi karena berkurangnya pengeluaran biaya untuk merokok ataupun pembiayaan penanggulangan penyakit akibat rokok," terangnya.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kemenkes, menargetkan 50 persen kabupaten/kota di seluruh Indonesia dapat menerapkan KTR pada 2019. Saat ini baru sekitar 250 kota/kabu­paten yang telah menerapkan KTR. Salah satunya Kota Tangerang. (DBI)

KOTA TANGERANG
DPUPR Akui 16 Persen Jalan di Kota Tangerang Rusak Parah

DPUPR Akui 16 Persen Jalan di Kota Tangerang Rusak Parah

Selasa, 1 September 2026 | 11:17

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang mengakui sekitar 16 persen ruas jalan di wilayah tersebut berada dalam kondisi rusak berat dan rusak sedang.

TEKNO
Garuda Spark Innovation Hub di BSD City Siap Hubungkan Inovasi Lokal ke Pasar Global

Garuda Spark Innovation Hub di BSD City Siap Hubungkan Inovasi Lokal ke Pasar Global

Senin, 31 Agustus 2026 | 13:02

Guna mengoptimalkan potensi ekonomi digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Sinar Mas Land resmi menghadirkan Garuda Spark Innovation Hub (GSIH) BSD City.

TANGSEL
Sempat Dikira Hilang, Dua Santri Pesantren Kabur Ditemukan di Pamulang

Sempat Dikira Hilang, Dua Santri Pesantren Kabur Ditemukan di Pamulang

Selasa, 1 September 2026 | 11:36

Dua anak yang sempat dilaporkan hilang akhirnya ditemukan polisi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), dalam kondisi selamat.

SPORT
Abdul Kadir Karding Terpilih Aklamasi Ketua Umum PB Perbasasi 

Abdul Kadir Karding Terpilih Aklamasi Ketua Umum PB Perbasasi 

Senin, 31 Agustus 2026 | 13:59

Abdul Kadir Karding resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Perserikatan Baseball dan Softball Seluruh Indonesia (PB Perbasasi) dalam Musyawarah Nasional (Munas) PB Perbasasi 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill