Connect With Us

Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Kota Tangerang Raih Pastika Parama dari Kemenkes

Advertorial | Kamis, 13 Juli 2017 | 09:00

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima penghargaan Pastika Parama terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (@TangerangNews2017 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang  dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), diganjar apresiasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu berupa penghargaan Pastika Parama, terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).  

Penyerahan penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Farid Moeloek, dalam acara Pertemuan aliansi bupati/wali kota yang peduli KTR dan Penyakit Tidak Menular (PTM), di The Alana Hotel, Sleman, Yogyakarta, Rabu (12/07).
 
Seusai acara, Sachrudin, menyampaikan, penerapan KTR di Kota Tangerang yang telah dilaksanakan sejak 2010, yang diatur melalui Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang KTR, tentunya untuk meningkatkan derajat kesehatan, pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat Kota Tangerang untuk senantiasa membiasakan hidup sehat.

Pemkot Tangerang, lanjutnya, telah menerapkan KTR seperti di kantor-kantor pelayanan, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat anak bermain. Adapun bagi para perokok, diberikan ruang khusus, sehingga meskipun mereka merokok, tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok.

“Capaian ini, menjadi motivasi bagi kami untuk terus menerapkan dan menegakkan Perda KTR demi peningkatan kesehatan dan membiasakan pola hidup sehat bagi masyarakat Kota Tangerang,” ucapnya, yang turut didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi.

Kadis Kesehatan Kota Tangerang, menambahkan, rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu, masyarakat, dan lingkungan, secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itu, diperlukan upaya pengendalian dan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Ia juga mengatakan, upaya untuk melindungi dari bahaya rokok, selain ditetapkannya Perda KTR, Perwal Nomor 33 tahun 2011 tentang teknis pelaksanaannya, juga terus dilakukan sosialisasi terhadap KTR. Kemudian, turut disediakan ruang khusus merokok agar tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok.

“Ke depan, diharapkan masyarakat akan semakin memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya menjaga kesehatan yaitu dengan tidak merokok atau mengurangi budaya merokok di masyarakat, yang juga akan turut meningkatkan tingkat ekonomi karena berkurangnya pengeluaran biaya untuk merokok ataupun pembiayaan penanggulangan penyakit akibat rokok," terangnya.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kemenkes, menargetkan 50 persen kabupaten/kota di seluruh Indonesia dapat menerapkan KTR pada 2019. Saat ini baru sekitar 250 kota/kabu­paten yang telah menerapkan KTR. Salah satunya Kota Tangerang. (DBI)

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

NASIONAL
Data Center dan Industri Dongkrak Kebutuhan Listrik, Sistem Energi Dituntut Makin Tangguh

Data Center dan Industri Dongkrak Kebutuhan Listrik, Sistem Energi Dituntut Makin Tangguh

Selasa, 22 September 2026 | 14:16

Pertumbuhan data center dan ekspansi industri mulai mengubah peta kebutuhan listrik di Asia Tenggara.

BANTEN
Kanwil Kemenkum Banten Perkuat Pengawasan 1.700 Notaris Agar Lebih Profesional

Kanwil Kemenkum Banten Perkuat Pengawasan 1.700 Notaris Agar Lebih Profesional

Selasa, 22 September 2026 | 18:58

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten menggelar Diskusi dan Koordinasi Permasalahan Notaris di Grand Serpong Hotel, Kota Tangerang, Selasa 22 September 2026.

KOTA TANGERANG
Sindikat Curanmor di Tangerang Diringkus Polisi, Sudah 18 Kali Berhasil Jual Hasil Curian

Sindikat Curanmor di Tangerang Diringkus Polisi, Sudah 18 Kali Berhasil Jual Hasil Curian

Selasa, 22 September 2026 | 17:53

Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill