Connect With Us

Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Kota Tangerang Raih Pastika Parama dari Kemenkes

Advertorial | Kamis, 13 Juli 2017 | 09:00

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima penghargaan Pastika Parama terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (@TangerangNews2017 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang  dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), diganjar apresiasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu berupa penghargaan Pastika Parama, terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).  

Penyerahan penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Farid Moeloek, dalam acara Pertemuan aliansi bupati/wali kota yang peduli KTR dan Penyakit Tidak Menular (PTM), di The Alana Hotel, Sleman, Yogyakarta, Rabu (12/07).
 
Seusai acara, Sachrudin, menyampaikan, penerapan KTR di Kota Tangerang yang telah dilaksanakan sejak 2010, yang diatur melalui Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang KTR, tentunya untuk meningkatkan derajat kesehatan, pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat Kota Tangerang untuk senantiasa membiasakan hidup sehat.

Pemkot Tangerang, lanjutnya, telah menerapkan KTR seperti di kantor-kantor pelayanan, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat anak bermain. Adapun bagi para perokok, diberikan ruang khusus, sehingga meskipun mereka merokok, tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok.

“Capaian ini, menjadi motivasi bagi kami untuk terus menerapkan dan menegakkan Perda KTR demi peningkatan kesehatan dan membiasakan pola hidup sehat bagi masyarakat Kota Tangerang,” ucapnya, yang turut didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi.

Kadis Kesehatan Kota Tangerang, menambahkan, rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu, masyarakat, dan lingkungan, secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itu, diperlukan upaya pengendalian dan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Ia juga mengatakan, upaya untuk melindungi dari bahaya rokok, selain ditetapkannya Perda KTR, Perwal Nomor 33 tahun 2011 tentang teknis pelaksanaannya, juga terus dilakukan sosialisasi terhadap KTR. Kemudian, turut disediakan ruang khusus merokok agar tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok.

“Ke depan, diharapkan masyarakat akan semakin memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya menjaga kesehatan yaitu dengan tidak merokok atau mengurangi budaya merokok di masyarakat, yang juga akan turut meningkatkan tingkat ekonomi karena berkurangnya pengeluaran biaya untuk merokok ataupun pembiayaan penanggulangan penyakit akibat rokok," terangnya.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kemenkes, menargetkan 50 persen kabupaten/kota di seluruh Indonesia dapat menerapkan KTR pada 2019. Saat ini baru sekitar 250 kota/kabu­paten yang telah menerapkan KTR. Salah satunya Kota Tangerang. (DBI)

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

HIBURAN
Jalan di Karawaci Tangerang Ditutup untuk Syuting Film Lisa Blackpink, Ini Alternatifnya

Jalan di Karawaci Tangerang Ditutup untuk Syuting Film Lisa Blackpink, Ini Alternatifnya

Rabu, 28 Januari 2026 | 21:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota akan memberlakukan rekayasa lalu lintas dan penutupan jalan sementara di ruas Jalan K.S Tubun Karawaci, mulai 28-31 Januari 2026.

NASIONAL
Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:35

PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill