Show Unit Allurea Type E Asthara Skyfront City Dibangun, Ini Keunggulannya
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:06
Calon pembeli rumah kini bisa melihat langsung hunian Allurea Type E di Asthara Skyfront City.
TANGERANGNEWS.com-Tim pengibar Bendera Gede Jasa harus bergantung selama 45 menit di atas ketinggian sekitar 38 meter, Rabu (2/8/2017).
Suasana di gedung Apartemen Sudirman One depan Hotel Amaris, Tangcity, Kota Tangerang selama pengibaran bendera gede jasa tampak tegang. Hal ini karena angin bertiup sangat kencang saat bendera dan sembilan orang pengibar sudah bergantungan di dinding apartemen yang beluh rapih tersebut.
Meskipun begitu, tim tetap melanjutkan rencana pengibaran bendera seluas 3350 meter ini tepat pada pukul 17.00 WIB.
Aldo, pimpinan regu pengibaran bendera mengaku sangat kesulitan dalam membentangkan bendera merah putih gede jasa tersebut. Selain karena sangat besar, tapi juga karena kencangnya angin yang berhembus di sana.
"Selain itu kita juga tidak persiapan sehingga sempat kesulitan saat melakukan penurunan. Bahkan bendera juga baru datang hari ini," katanya.
Pria yang merupakan komandan tim BPBD Kota Tangerang ini menambahkan, hal itu tentunya tidak menciutkan nyalinya dan tetap melanjutkan pengibaran bendera merah putih yang diklaim terbesar di dunia ini.
"Kami tentunya bangga dapat mengibarkan bendera dalam momentum Hari Kemerdekaan RI," tandasnya.
Sementara, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, dirinya bersama dengan Muspida dalam pengibaran bendera ini memberikan komitmen bersama dalam menjaga NKRI dalam menghadapi tantangan yang dihadapi. "Hal ini juga merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-72 tahun," pungkasnya.(RAZ)
Calon pembeli rumah kini bisa melihat langsung hunian Allurea Type E di Asthara Skyfront City.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Saluran Irigasi Sipon, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kamis 15 Oktober 2026.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews