Connect With Us

Kendaraan yang Parkir Sembarang di Taman Gajah Tunggal Akan Digebosi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 11 Oktober 2017 | 12:00

Tampak petugas Dishub memasang plang dilarang parkir di Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (11/10/2017). (@TangerangNews2017 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Demi mengurai kemacetan lalu lintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang memasang rambu larangan parkir di depan Taman Gajah Tunggal, Selasa (11/10/2017) pagi. Tak hanya itu, pengendara yang melanggar, kendaraannya akan digembosi dan diderek petugas .

BACA JUGA : Ditegur Saat Ngetem, Sopir Angkot Bersitegang dengan Petugas Dishub di Tangerang

Sebelum di pasang rambu larangan parkir ini, para pengendara sepeda motor dan mobil yang mengunjungi tempat wisata Taman Gajah Tunggal memarkir kendaraannya di tepi Jalan Perintis Kemerdekaan, yang memakan seperempat jalan hingga menyebabkan kemacetan.

"Lalu lintas terhenti karena parkir kendaraan di jalan itu sampai 5 baris banyaknya," ujar Kepala UPT Parkir Dishub Kota Tangerang Agapito De Araujo di lokasi.

Setelah di pasangnya plang dilarang parkir tersebut, diharapkan dapat mengurai kemacetan dan nantinya bagi pengunjung Taman Gajah Tunggal segera memarkir kendaraannya di tempat yang telah disediakan.

"Untuk parkir kendaraan itu di dalam, di tempat yang telah kami sediakan," ucap Agapito.

BACA JUGA : Berani Langgar Lalu Lintas di Kota Tangerang, Siap-siap Diomeli Lampu Merah

Penetapan tarif parkir di lokasi tersebut akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang No 43/2017 yaitu untuk Pengendara sepeda motor dikenakan tarif Rp1.000, sedangkan untuk pengendara roda empat dikenakan tarif Rp2.000.

Namun, sambung Agapito, bagi kendaraan yang masih nakal dengan melanggar rambu tersebut akan kami tindak tegas. "Bagi kendaraan yang melanggar rambu bakal di gembosi, diderek, sampai dipindahin," paparnya.(RAZ/HRU)

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

BANTEN
Penyaluran Program Sekolah Gratis Banten Tahap II Ditargetkan Rampung Akhir September 2025

Penyaluran Program Sekolah Gratis Banten Tahap II Ditargetkan Rampung Akhir September 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:07

Gubernur Banten Andra Soni memastikan percepatan penyaluran Program Sekolah Gratis untuk tahap kedua yang ditarget akan rampung pada akhir September 2025.

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill