Connect With Us

Ini Alasan Dishub Tangsel Naikan Tarif Parkir

Dena Perdana | Rabu, 6 September 2017 | 17:00

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Parkir Baru Di Tangerang Selatan, salah satunya di Mall ITC Serpong, Senin (4/9/2017). (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Kebijakan menaikan tarif parkir di Tangerang Selatan (Tangsel) terpaksa dilakukan oleh pemerintah setempat karena bertujuan agar operator parkir tidak menerapkan tarif melebihi yang telah diatur.

“Sehingga kami bisa atur batas maksimal tariff. Sebelumnya kan tidak seperti itu, dulu masyarakat parkir sebentar saja bisa dipatok sampai Rp50 ribu,” ujar Kepala Seksi Tata Teknis Parkir dan Terminal Dishub Tangsel, Mohamad Saptaji, Rabu (6/9/2017).

Karenanya, Dinas Perhubungan Kota Tangsel menilai kebijakan tarif parkir baru yang dikeluarkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017 tentang Tarif Parkir di Tempat Khusus Parkir, berdampak positif bagi masyarakat. BACA JUGA : Tarif Parkir di Tangsel Naik, Warga Pertanyakan Pemerintah

Dia menjelaskan, Airin Rachmi Diany sebagai wali kota pada 3 Agustus 2017 lalu telah  mengatur total 118 titik parkir khusus. Titik parkir khusus yang dimaksud adalah lahan parkir di area komersil dan yang menyatu dengan gedung, bukan parkir on street yang biasanya dikelola oleh juru parkir.

Dengan kebijakan tersebut, setiap operator parkir diwajibkan untuk mengajukan besaran tarif yang akan mereka kenakan langsung ke pihak Dishub Tangsel. “Kita akan mengkaji fasilitas apa saja yang mereka miliki, dan menilai apakah tarif yang diajukan sesuai dengan kriteria yang sudah mereka susun melalui Kepwal itu,” tuturnya.

Adapun tarif parkir baru dibagi menjadi tiga, yaitu :

Golongan 1 berupa fasilitas parkir di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen yang memiliki gedung parkir. Termasuk dengan sarana berupa rambu, marka, media informasi (tarif, waktu, dan ketersediaan ruang parkir) digital, informasi fasilitas parkir khusus, kamera CCTV, serta sensor kendaraan.

Lalu Golongan 2 yang hampir sama dengan Golongan 1, minus kamera CCTV dan sensor kendaraan. Kemudian Golongan 3 yang adalah pemanfaatan fasilitas parkir di pasar tradisional, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lokasi selain yang dimaksud pada Golongan 1 dan 2. BACA JUGA : Rebutan Lahan Parkir, 2 Kelompok Pemuda di Tangsel Bentrok

Tarif Golongan 1 untuk sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya Rp 5.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya. Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya dikenakan Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya," tutur Aplah.

Sedangkan Golongan 2, tarif kendaraan pribadi dan kendaraan bus dan truk dikurangi Rp 1.000 dari Golongan 1 untuk jam pertama, kemudian sama untuk tiap jam berikutnya yakni Rp 2.000 dan Rp 3.000. Untuk Golongan 3, yang berbeda hanyalah tarif parkir kendaraan pribadi Rp 3.000 untuk jam pertama, selebihnya sama dengan Golongan 2.

Adapun tarif parkir sepeda motor di semua golongan disamakan, yaitu Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000 tiap jam berikutnya.(DBI)

BANDARA
InJourney Airports Sebut Petugas Kargo Curi Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta

InJourney Airports Sebut Petugas Kargo Curi Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:06

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memberikan klarifikasi terkait oknum petugas kargo Bandara Soekarno-Hatta yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ratusan tas ekspor Lululemon dengan kerugian senilai Rp1 miliar.

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

NASIONAL
Tagihan Listrik Membengkak Meski Tarif Tak Naik, PLN Ungkap Penyebabnya

Tagihan Listrik Membengkak Meski Tarif Tak Naik, PLN Ungkap Penyebabnya

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:21

PT PLN (Persero) menjelaskan penyebab tagihan listrik pelanggan yang kerap berubah meski tarif dasar listrik tidak mengalami kenaikan sejak Juli 2022.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Minta Warga Jangan Asal Beli Hewan Kurban, Cek Dulu Stiker Resminya

Pemkot Tangerang Minta Warga Jangan Asal Beli Hewan Kurban, Cek Dulu Stiker Resminya

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:53

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang Muhdorun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli hewan kurban dan memastikan lapak penjualan memiliki stiker resmi dari Pemkot Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill