Connect With Us

Ini Alasan Dishub Tangsel Naikan Tarif Parkir

Dena Perdana | Rabu, 6 September 2017 | 17:00

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Parkir Baru Di Tangerang Selatan, salah satunya di Mall ITC Serpong, Senin (4/9/2017). (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Kebijakan menaikan tarif parkir di Tangerang Selatan (Tangsel) terpaksa dilakukan oleh pemerintah setempat karena bertujuan agar operator parkir tidak menerapkan tarif melebihi yang telah diatur.

“Sehingga kami bisa atur batas maksimal tariff. Sebelumnya kan tidak seperti itu, dulu masyarakat parkir sebentar saja bisa dipatok sampai Rp50 ribu,” ujar Kepala Seksi Tata Teknis Parkir dan Terminal Dishub Tangsel, Mohamad Saptaji, Rabu (6/9/2017).

Karenanya, Dinas Perhubungan Kota Tangsel menilai kebijakan tarif parkir baru yang dikeluarkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017 tentang Tarif Parkir di Tempat Khusus Parkir, berdampak positif bagi masyarakat. BACA JUGA : Tarif Parkir di Tangsel Naik, Warga Pertanyakan Pemerintah

Dia menjelaskan, Airin Rachmi Diany sebagai wali kota pada 3 Agustus 2017 lalu telah  mengatur total 118 titik parkir khusus. Titik parkir khusus yang dimaksud adalah lahan parkir di area komersil dan yang menyatu dengan gedung, bukan parkir on street yang biasanya dikelola oleh juru parkir.

Dengan kebijakan tersebut, setiap operator parkir diwajibkan untuk mengajukan besaran tarif yang akan mereka kenakan langsung ke pihak Dishub Tangsel. “Kita akan mengkaji fasilitas apa saja yang mereka miliki, dan menilai apakah tarif yang diajukan sesuai dengan kriteria yang sudah mereka susun melalui Kepwal itu,” tuturnya.

Adapun tarif parkir baru dibagi menjadi tiga, yaitu :

Golongan 1 berupa fasilitas parkir di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen yang memiliki gedung parkir. Termasuk dengan sarana berupa rambu, marka, media informasi (tarif, waktu, dan ketersediaan ruang parkir) digital, informasi fasilitas parkir khusus, kamera CCTV, serta sensor kendaraan.

Lalu Golongan 2 yang hampir sama dengan Golongan 1, minus kamera CCTV dan sensor kendaraan. Kemudian Golongan 3 yang adalah pemanfaatan fasilitas parkir di pasar tradisional, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lokasi selain yang dimaksud pada Golongan 1 dan 2. BACA JUGA : Rebutan Lahan Parkir, 2 Kelompok Pemuda di Tangsel Bentrok

Tarif Golongan 1 untuk sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya Rp 5.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya. Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya dikenakan Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya," tutur Aplah.

Sedangkan Golongan 2, tarif kendaraan pribadi dan kendaraan bus dan truk dikurangi Rp 1.000 dari Golongan 1 untuk jam pertama, kemudian sama untuk tiap jam berikutnya yakni Rp 2.000 dan Rp 3.000. Untuk Golongan 3, yang berbeda hanyalah tarif parkir kendaraan pribadi Rp 3.000 untuk jam pertama, selebihnya sama dengan Golongan 2.

Adapun tarif parkir sepeda motor di semua golongan disamakan, yaitu Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000 tiap jam berikutnya.(DBI)

PROPERTI
Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Kamis, 3 September 2026 | 19:03

Pasar rumah tapak di kawasan Jabodetabek menunjukkan daya tahan yang positif sepanjang tahun 2026. Berdasarkan riset Leads Property, penjualan rumah tapak di wilayah ini mencapai 2.585 unit pada kuartal II 2026

TOKOH
Rektor UMT Desri Arwen Meninggal Dunia, Pernah Ajar Ngaji Artis hingga Jadi Tokoh Pendidikan Tangerang

Rektor UMT Desri Arwen Meninggal Dunia, Pernah Ajar Ngaji Artis hingga Jadi Tokoh Pendidikan Tangerang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:54

Kabar duka datang dari dunia kependidikan Tangerang, rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Desri Arwen meninggal dunia pada Jumat, 28 Agustus 2026, di RS Sari Asih Sangiang, pukul 11.14 WIB.

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

NASIONAL
PLN Siagakan Listrik Berlapis untuk GelaranDanantara Housing Expo 2026 PIK 2

PLN Siagakan Listrik Berlapis untuk GelaranDanantara Housing Expo 2026 PIK 2

Selasa, 1 September 2026 | 16:19

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan pasokan listrik tetap andal selama Danantara Housing Expo 2026 yang berlangsung di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill