Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Seorang juru parkir di depan perumahan Witanaharja, Pamulang ditemukan tewas. Diduga korban tewas setelah menenggak miras oplosan. Dermawan alias Ateng,40, ditemukan tewas di area pertokoan SH 22 Pamulang pukul 03.45, dinihari tadi, Sabtu 15 April 2017.
Warga asal Kuningan Jawa Barat itu ditemukan dalam kondisi badan tertelungkup dan bersimbah darah.
Diding petugas keamanan di lokasi yang juga menjadi saksi menuturkan, dirinya saat itu sedang keliling menggunakan sepeda motor masuk ke area Pertokoan SH 22. Lalu dia melihat sesesok mayat laki laki tergeletak dilantai.
"Saya mengenali korban tersebut, kondisinya bersimbah darah. Lalu saya ajak Udin (tukang rokok) untuk melaporkan ke polsek Pamulang," katanya.
Diding juga mengatakan, korban diketahui merupakan seorang tunawisma yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir di kawasan tersebut. Bahkan korban dikenal sering mengkonsumsi miras.
Kasat reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander menuturkan, dari hasil olah TKP sementara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada fisik korban.
"Adapun bercak darah diduga dari organ dalam karena konsumsi minuman keras yang berkelanjutan dan berlebihan. Jenazah korban saat ini dibawa ke RS Fatmawati untuk dilakukan otopsi dan pemeriksaan lanjut," ujar Alex.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGBanyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.
Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews