Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Aksi mogok operasi sopir angkot Cimone-Parung Panjang, Selasa (15/8/2017), kemarin membuahkan kesepakatan bersama setelah dilakukan perundingan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) A.03-A.05/AKDP, perwakilan sopir angkot dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Banten.
Ketua KKSU A.03-A.05/AKDP, Nardi kepada TangerangNews.com mengatakan, kesepakatan itu berisi jawaban atas tuntutan para sopir angkot trayek Cimone-Parung Panjang tersebut.
"Kesepakatan tersebut kami tuangkan diatas selembar kertas dan ditanda tangani diatas materai oleh perwakilan Dishub Banten dan oleh saya selaku ketua KKSU A.03-A.05," ujarnya, Rabu (16/8/2017).
Nardi menjelaskan, isi kesepakatan tersebut diantaranya pihak Dishub Banten akan memanggil pemilik kendaraan trayek Cimone-Parung Panjang yang usia kendaraannya di atas 20 tahun, serta kendaraan bodong yang beroperasi di jalur trayek tersebut.
Apabila sampai tanggal 25 Agustus 2017 pemilik angkutan bodong dan angkutan yang usia kendaraannya di atas 20 tahun tidak hadir atas pemanggilan tersebut, maka pihak Dishub Banten akan mengambil keputusan sepihak.
Sementara pada poin selanjutnya isi kesepakatan tersebut memuat sanksi bagi pemilik angkutan bodong dan angkutan yang usianya di atas 20 tahun yang masih tetap mengoperasikan kendaraannya, maka ijin trayeknya akan dicabut.
Saat ditanya langkah yang akan dilakukan pihaknya apabila isi kesepakatan tersebut tidak terealisasi, Nardi menegaskan akan melakukan aksi mogok yang lebih besar.
"Kami akan mogok operasi lagi, bahkan jumlahnya lebih banyak," tukasnya.
Diketahui, puluhan sopir angkot jurusan Cimone-Parung Panjang kemarin mogok operasi. Mereka memprotes beroperasinya mini bus yang usianya diatas 20 tahun masih beroperasi serta adanya angkutan tanpa trayek (bodong) beroperasi di jalur trayek tersebut.
Menurut para sopir tersebut, hal ini melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pergub Banten. Selain itu, para sopir tersebut mengeluhkan adanya pungutan liar.(RAZ)
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGKasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews