Connect With Us

Soal Tarif Cerai Rp20 Juta, Ini Penjelasan Pengadilan Agama Tangerang

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 14 Oktober 2017 | 17:00

Tim klarifikasi dari Pengadilan Agama Tangerang saat berkunjung ke kantor TangerangNews.com. (@TangerangNews.com 2017 / Muhamad Heru )

TANGERANGNEWS.com-Tim klarifikasi dari Pengadilan Agama Tangerang memberikan penjelasan terkait dengan adanya oknum di Pos Bantuan Hukum yang meminta Rp20 juta untuk mengurus penceraian.

Tim yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Tangerang Slamet Turhamun, Juru Bicara Pengadilan Agama Tangerang Bustanuddin Jamal, Sekretaris Pengadilan Agama Tangerang Hadi Sunarso dan Panitera Mukhtar berkunjung ke kantor redaksi TangerangNews.com di Medang Lestari Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangannya, tim klarifikasi ini memastikan oknum tersebut bukan merupakan bagian dari Pengadilan Agama Tangerang. “Kami harus memberikan pemahaman kepada teman-teman wartawan bahwa Pos Bantuan Hukum itu bukan bagian dari Pengadilan Agama. Mereka terpisah, parsial, dan Pos Bantuan Hukum itu semestinya gratis,  karena keberadaannya sudah dianggarkan oleh Mahkamah Agung,” ujar Slamet, Sabtu (14/10/2017). Baca Sebelumnya : Urus Perceraian di PN Agama Tangerang Dimintai Rp 20 Juta

Keberadaan Pos Bantuan Hukum dimaksudkan oleh Mahkamah Agung untuk membantu para penggugat menyusun gugatan. Sebab, kata Slamet, sebelumnya para penggugat,  gugatannya disusun oleh pihak Pengadilan Agama.

“Namun, saat itu ada diprotes. Karena yang membuat gugatan pihak Pengadilan Agama tetapi gugatannya tidak sedikit yang ditolak juga oleh Pengadilan Agama. Itu lah awalnya muncul Pos Bantuan Hukum,” ujarnya.

Adapun Pos Bantuan Hukum diisi berdasarkan pemenang tender jasa bantuan hukum. Di Pengadilan Agama Tangerang terdapat dua pemenang atas tender tersebut dari delapan yang mengikuti tender.



“Yang pertama LBH Banten dan kedua LBH Advokasi Syariah. Mereka giliran setiap minggu.  Mereka tidak boleh jadi kuasa hukum ketika berada di ruang Pengadilan Agama maupun di ruang Pos Bantuan Hukum. Nah, pada saat peristiwa Rabu lalu itu pihak LBH Banten yang sedang bertugas,” terangnya.

Pihaknya berterima kasih atas temuan yang didapat wartawan TangerangNews.com.

“Kita berterima kasih, ini kita perbaiki sistemnya. Kita berencana akhir tahun ini akan membuat serba digital pelayanan kepengurusan penceraian. Sehingga tidak perlu lagi orang yang membutuhkan pelayanan kami datang ke gedung pengadilan, cukup via online saja, nanti aplikasinya bisa diunduh di android, ini terobosan kami,” tuturnya.

Diakuinya, praktik para kuasa hukum sering mencoreng atau merugikan pihak Pengadilan Agama. “Tentu imbasnya kepada Pengadilan Agama kalau mereka seperti itu. Padahal kami tidak pernah bersentuhan dengan pengacara, mereka hanya klaim saja,” ujarnya.

Sementara itu,  Bustanuddin Jamal menyatakan, perkara penceraian setiap kasusnya memang selalu berbeda-beda.  Bahkan ada yang hampir satu tahun belum juga diputus perkaranya.

“Biasanya kalau yang seperti itu karena ada harta gono gini. Tetapi, Mahkamah Agung telah mentargetkan paling lambat lima bulan. Sedangkan normalnya sidang perdana paling lambat 30 hari sejak mendaftar,” tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Umar Handoko (bukan nama sebenarnya) warga Cipondoh, Kota Tangerang mengaku diminta Rp20 juta untuk mengurus perkara perceraian. Umar menawar Rp10 juta hingga deal dengan angka Rp13 juta. Peristiwa itu terjadi di ruang Pos Bantuan Hukum yang ada di Pengadilan Agama Tangerang.(DBI/DBI)


 

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill