Connect With Us

Soal Tarif Cerai Rp20 Juta, Ini Penjelasan Pengadilan Agama Tangerang

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 14 Oktober 2017 | 17:00

Tim klarifikasi dari Pengadilan Agama Tangerang saat berkunjung ke kantor TangerangNews.com. (@TangerangNews.com 2017 / Muhamad Heru )

TANGERANGNEWS.com-Tim klarifikasi dari Pengadilan Agama Tangerang memberikan penjelasan terkait dengan adanya oknum di Pos Bantuan Hukum yang meminta Rp20 juta untuk mengurus penceraian.

Tim yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Tangerang Slamet Turhamun, Juru Bicara Pengadilan Agama Tangerang Bustanuddin Jamal, Sekretaris Pengadilan Agama Tangerang Hadi Sunarso dan Panitera Mukhtar berkunjung ke kantor redaksi TangerangNews.com di Medang Lestari Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangannya, tim klarifikasi ini memastikan oknum tersebut bukan merupakan bagian dari Pengadilan Agama Tangerang. “Kami harus memberikan pemahaman kepada teman-teman wartawan bahwa Pos Bantuan Hukum itu bukan bagian dari Pengadilan Agama. Mereka terpisah, parsial, dan Pos Bantuan Hukum itu semestinya gratis,  karena keberadaannya sudah dianggarkan oleh Mahkamah Agung,” ujar Slamet, Sabtu (14/10/2017). Baca Sebelumnya : Urus Perceraian di PN Agama Tangerang Dimintai Rp 20 Juta

Keberadaan Pos Bantuan Hukum dimaksudkan oleh Mahkamah Agung untuk membantu para penggugat menyusun gugatan. Sebab, kata Slamet, sebelumnya para penggugat,  gugatannya disusun oleh pihak Pengadilan Agama.

“Namun, saat itu ada diprotes. Karena yang membuat gugatan pihak Pengadilan Agama tetapi gugatannya tidak sedikit yang ditolak juga oleh Pengadilan Agama. Itu lah awalnya muncul Pos Bantuan Hukum,” ujarnya.

Adapun Pos Bantuan Hukum diisi berdasarkan pemenang tender jasa bantuan hukum. Di Pengadilan Agama Tangerang terdapat dua pemenang atas tender tersebut dari delapan yang mengikuti tender.



“Yang pertama LBH Banten dan kedua LBH Advokasi Syariah. Mereka giliran setiap minggu.  Mereka tidak boleh jadi kuasa hukum ketika berada di ruang Pengadilan Agama maupun di ruang Pos Bantuan Hukum. Nah, pada saat peristiwa Rabu lalu itu pihak LBH Banten yang sedang bertugas,” terangnya.

Pihaknya berterima kasih atas temuan yang didapat wartawan TangerangNews.com.

“Kita berterima kasih, ini kita perbaiki sistemnya. Kita berencana akhir tahun ini akan membuat serba digital pelayanan kepengurusan penceraian. Sehingga tidak perlu lagi orang yang membutuhkan pelayanan kami datang ke gedung pengadilan, cukup via online saja, nanti aplikasinya bisa diunduh di android, ini terobosan kami,” tuturnya.

Diakuinya, praktik para kuasa hukum sering mencoreng atau merugikan pihak Pengadilan Agama. “Tentu imbasnya kepada Pengadilan Agama kalau mereka seperti itu. Padahal kami tidak pernah bersentuhan dengan pengacara, mereka hanya klaim saja,” ujarnya.

Sementara itu,  Bustanuddin Jamal menyatakan, perkara penceraian setiap kasusnya memang selalu berbeda-beda.  Bahkan ada yang hampir satu tahun belum juga diputus perkaranya.

“Biasanya kalau yang seperti itu karena ada harta gono gini. Tetapi, Mahkamah Agung telah mentargetkan paling lambat lima bulan. Sedangkan normalnya sidang perdana paling lambat 30 hari sejak mendaftar,” tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Umar Handoko (bukan nama sebenarnya) warga Cipondoh, Kota Tangerang mengaku diminta Rp20 juta untuk mengurus perkara perceraian. Umar menawar Rp10 juta hingga deal dengan angka Rp13 juta. Peristiwa itu terjadi di ruang Pos Bantuan Hukum yang ada di Pengadilan Agama Tangerang.(DBI/DBI)


 

KOTA TANGERANG
Pria di Benda Tangerang Nekat Curi Honda PCX Demi Kebutuhan Hidup

Pria di Benda Tangerang Nekat Curi Honda PCX Demi Kebutuhan Hidup

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:13

Seorang pria berinisial EM diciduk polisi lantaran nekat mencuri sepeda motor Honda PCX milik warga di kawasan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Genjot Hasil Panen Padi, Teknologi Pertanian BRIN Diuji Coba di Kabupaten Tangerang

Genjot Hasil Panen Padi, Teknologi Pertanian BRIN Diuji Coba di Kabupaten Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:36

Guna meningkatkan produktivitas padi sawah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk inovasi dan riset ilmiah.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

TEKNO
Kompetisi Robotik Nasional Digelar di Tangerang, Kemenpora Tekankan Penguatan Daya Saing Digital Generasi Muda

Kompetisi Robotik Nasional Digelar di Tangerang, Kemenpora Tekankan Penguatan Daya Saing Digital Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:41

Kompetisi teknologi bidang coding dan robotik, Codero National Competition (CNC) 2026 digelar di Mall @ Alam Sutera, Tangerang, selama 24–25 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill