Connect With Us

Soal Tarif Cerai Rp20 Juta, Ini Penjelasan Pengadilan Agama Tangerang

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 14 Oktober 2017 | 17:00

Tim klarifikasi dari Pengadilan Agama Tangerang saat berkunjung ke kantor TangerangNews.com. (@TangerangNews.com 2017 / Muhamad Heru )

TANGERANGNEWS.com-Tim klarifikasi dari Pengadilan Agama Tangerang memberikan penjelasan terkait dengan adanya oknum di Pos Bantuan Hukum yang meminta Rp20 juta untuk mengurus penceraian.

Tim yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Tangerang Slamet Turhamun, Juru Bicara Pengadilan Agama Tangerang Bustanuddin Jamal, Sekretaris Pengadilan Agama Tangerang Hadi Sunarso dan Panitera Mukhtar berkunjung ke kantor redaksi TangerangNews.com di Medang Lestari Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangannya, tim klarifikasi ini memastikan oknum tersebut bukan merupakan bagian dari Pengadilan Agama Tangerang. “Kami harus memberikan pemahaman kepada teman-teman wartawan bahwa Pos Bantuan Hukum itu bukan bagian dari Pengadilan Agama. Mereka terpisah, parsial, dan Pos Bantuan Hukum itu semestinya gratis,  karena keberadaannya sudah dianggarkan oleh Mahkamah Agung,” ujar Slamet, Sabtu (14/10/2017). Baca Sebelumnya : Urus Perceraian di PN Agama Tangerang Dimintai Rp 20 Juta

Keberadaan Pos Bantuan Hukum dimaksudkan oleh Mahkamah Agung untuk membantu para penggugat menyusun gugatan. Sebab, kata Slamet, sebelumnya para penggugat,  gugatannya disusun oleh pihak Pengadilan Agama.

“Namun, saat itu ada diprotes. Karena yang membuat gugatan pihak Pengadilan Agama tetapi gugatannya tidak sedikit yang ditolak juga oleh Pengadilan Agama. Itu lah awalnya muncul Pos Bantuan Hukum,” ujarnya.

Adapun Pos Bantuan Hukum diisi berdasarkan pemenang tender jasa bantuan hukum. Di Pengadilan Agama Tangerang terdapat dua pemenang atas tender tersebut dari delapan yang mengikuti tender.



“Yang pertama LBH Banten dan kedua LBH Advokasi Syariah. Mereka giliran setiap minggu.  Mereka tidak boleh jadi kuasa hukum ketika berada di ruang Pengadilan Agama maupun di ruang Pos Bantuan Hukum. Nah, pada saat peristiwa Rabu lalu itu pihak LBH Banten yang sedang bertugas,” terangnya.

Pihaknya berterima kasih atas temuan yang didapat wartawan TangerangNews.com.

“Kita berterima kasih, ini kita perbaiki sistemnya. Kita berencana akhir tahun ini akan membuat serba digital pelayanan kepengurusan penceraian. Sehingga tidak perlu lagi orang yang membutuhkan pelayanan kami datang ke gedung pengadilan, cukup via online saja, nanti aplikasinya bisa diunduh di android, ini terobosan kami,” tuturnya.

Diakuinya, praktik para kuasa hukum sering mencoreng atau merugikan pihak Pengadilan Agama. “Tentu imbasnya kepada Pengadilan Agama kalau mereka seperti itu. Padahal kami tidak pernah bersentuhan dengan pengacara, mereka hanya klaim saja,” ujarnya.

Sementara itu,  Bustanuddin Jamal menyatakan, perkara penceraian setiap kasusnya memang selalu berbeda-beda.  Bahkan ada yang hampir satu tahun belum juga diputus perkaranya.

“Biasanya kalau yang seperti itu karena ada harta gono gini. Tetapi, Mahkamah Agung telah mentargetkan paling lambat lima bulan. Sedangkan normalnya sidang perdana paling lambat 30 hari sejak mendaftar,” tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Umar Handoko (bukan nama sebenarnya) warga Cipondoh, Kota Tangerang mengaku diminta Rp20 juta untuk mengurus perkara perceraian. Umar menawar Rp10 juta hingga deal dengan angka Rp13 juta. Peristiwa itu terjadi di ruang Pos Bantuan Hukum yang ada di Pengadilan Agama Tangerang.(DBI/DBI)


 

KAB. TANGERANG
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tegaskan Lahan Sawah Dilindungi Harus Dipertahankan

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tegaskan Lahan Sawah Dilindungi Harus Dipertahankan

Kamis, 23 April 2026 | 22:00

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menyoroti polemik kebijakan alih fungsi lahan sawah dan pertanian khususnya di kawasan Kecamatan Teluknaga yang disinyalir melanggar regulasi Pemerintah Pusat.

PROPERTI
Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Rabu, 22 April 2026 | 16:50

Salah satu kota mandiri di Tangerang, Paramount Petals dibangun dengan perencanaan matang di berbagai aspek, mulai dari lingkungan, keberlanjutan, hingga kenyamanan hidup

BANTEN
Terinfeksi Gulma Berbahaya, 27 Ton Gandum Impor Australia Dimusnahkan Karantina Banten

Terinfeksi Gulma Berbahaya, 27 Ton Gandum Impor Australia Dimusnahkan Karantina Banten

Rabu, 22 April 2026 | 23:15

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) memusnahkan gulma Asphodelus Fistulosus yang ditemukan pada 27.000 ton komoditas biji gandum impor dari Australia.

HIBURAN
Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 09:06

Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill